Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • Roy Suryo Bacakan Eksepsi di Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Minta Dakwaan Dibatalkan
InShot 20260925

Roy Suryo Bacakan Eksepsi di Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Minta Dakwaan Dibatalkan

MEDIA DAULAT RAKYAT JAKARTA, 25 September 2026 – Sidang lanjutan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden Joko Widodo palsu dengan terdakwa Roy Suryo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/9/2026).

Dalam sidang tersebut, Roy Suryo melalui tim kuasa hukumnya membacakan nota eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihak Roy meminta majelis hakim untuk membatalkan dakwaan karena dianggap cacat hukum.

Sidang dengan agenda eksepsi ini menjadi perhatian publik, mengingat kasus tudingan ijazah palsu Jokowi telah bergulir panjang dan melibatkan sejumlah tokoh.

Eksepsi: Dakwaan Dinilai Kabur dan Tidak Cermat

Tim kuasa hukum Roy Suryo menilai dakwaan yang disusun JPU tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Dakwaan dianggap tidak cermat, rancu, dan kabur atau dalam istilah hukum disebut obscuur libel.

Menurut kuasa hukum, JPU dinilai prematur dan memaksakan perkara ini ke persidangan tanpa uraian yang jelas mengenai unsur pidana yang dituduhkan. Oleh karena itu, mereka meminta majelis hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum.

Roy Suryo sendiri menegaskan sikapnya untuk melawan dakwaan tersebut dan menolak opsi penyelesaian melalui restorative justice.

Ia juga mengaku bingung mengapa dirinya harus diseret dalam persidangan kasus ijazah Jokowi. Dalam sidang, Roy menyatakan kondisinya sehat dan siap mengikuti seluruh proses persidangan.

Dakwaan Jaksa: Pasal Fitnah, Pencemaran Nama Baik, dan UU ITE

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Roy Suryo dengan pasal berlapis, yakni pasal tentang fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dasar dakwaan tersebut adalah unggahan Roy Suryo di media sosial YouTube dan platform X yang menuduh ijazah S1 Presiden Jokowi palsu. JPU menilai unggahan tersebut telah mencemarkan nama baik Jokowi dan menimbulkan kerugian immateriil.

Jadwal Sidang Selanjutnya

Majelis hakim PN Jakarta Timur memutuskan sidang lanjutan akan digelar pada Senin, 5 Oktober 2026 dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas nota eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Roy Suryo.

Majelis hakim akan mempertimbangkan eksepsi tersebut untuk menentukan apakah dakwaan JPU layak dilanjutkan ke tahap pembuktian atau harus dinyatakan batal.

Artikel Terkait

InShot 20260925

PSI Siap Hadapi Ambang Batas…

MEDIA DAULAT RAKYAT JAKARTA, 25 September…

InShot 20260925

Belitung Berlakukan Skema Kartu Kendali…

MEDIA DAULAT RAKYAT TANJUNGPANDAN, 25 September…

InShot 20260925

Ombudsman Temukan Kamar Mewah Layak…

MEDIA DAULAT RAKYAT BOGOR, 25 September…