MANGGAR, Media Daulat Rakyat – Kantor Imigrasi Belitung mencatat ada 23 Warga Negara Asing (WNA) dan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang beraktivitas resmi di Kabupaten Belitung Timur, tersebar di sejumlah perusahaan industri.
Data tersebut dipaparkan dalam Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Manggar pada 29 Oktober 2026, bersama Forkopimda dan instansi terkait.
Rincian Data WNA/TKA
Total sebanyak 23 orang yang memegang izin tinggal resmi, dengan sebaran sebagai berikut: PT Beltim Industrial Park 12 orang, PT Steelindo Wahana Perkasa (SWP) 4 orang, PT Parit Sembada 1 orang, PT Indomakmur Alam Raya 1 orang, PT Alfindo Asia Minerals 1 orang, PT Daechang Indonesia 1 orang, serta 3 orang lainnya tercatat sebagai investor perorangan.
Untuk asal negara, di antaranya tercatat 1 orang Inggris, 1 orang Kanada, dan 1 orang Arab.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Kantor Imigrasi Belitung, Benny Franszico Sinaga, menjelaskan fokus aktivitas WNA di Belitung Timur berkaitan dengan investasi.
“PT Beltim Industrial Park melaporkan bahwa mereka mendatangkan warga negara asing yang tujuan utamanya mau berinvestasi. Jadi memang sesuai dengan izin tinggalnya, kami sudah menjelaskan apa yang bisa dilakukan dan tidak boleh dilakukan,” ujar Benny.
Ia menegaskan evaluasi berkala akan terus dilakukan untuk mencegah pelanggaran izin tinggal maupun penyalahgunaan visa kerja.
Langkah Pengawasan Lintas Instansi
Rapat Koordinasi Timpora menjadi wadah koordinasi lintas instansi yang melibatkan Imigrasi, Kesbangpol, Polri, Satpol PP, BNN, Disnaker, dan instansi terkait lainnya. Pengawasan difokuskan untuk memastikan seluruh WNA/TKA beraktivitas sesuai izin tinggal.
Analisis Singkat
Dominasi investasi terlihat di PT Beltim Industrial Park dengan 12 WNA, menunjukkan fokus pada pengembangan kawasan industri di Belitung Timur. Penyebaran kecil di perusahaan lain menandakan kebutuhan tenaga ahli spesifik. Risiko utama yang menjadi perhatian adalah potensi pelanggaran izin tinggal dan penyalahgunaan visa kerja, sehingga pengawasan lintas instansi menjadi krusial.
Penulis: Tim Redaksi Belitung Timur – Media Daulat Rakyat
*Editor: Akhlanudin












