Yogyakarta | Media Daulat Rakyat – Mahkamah Agung (MA) didesak segera membuka salinan putusan kasasi yang membatalkan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Publik diminta jangan dibiarkan berspekulasi.
Desakan itu datang dari Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Allan FG Wardhana. Ia menilai, setelah putusan diucapkan, salinan putusan harusnya langsung bisa diakses masyarakat.
“Salinan putusan harus segera dikeluarkan karena begitu putusan diucapkan harusnya salinan putusan harus dapat diakses mudah oleh masyarakat. Ini sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban publik,” ujar Allan, Kamis (5/11/2026).
Menurut Allan, keterbukaan ini sangat penting karena menyangkut posisi Gibran sebagai Wakil Presiden. Publik perlu tahu secara utuh konteks, pertimbangan hukum, dan konsekuensi dari putusan MA tersebut agar tidak multitafsir.
“Dengan posisi yang bersangkutan sebagai wakil presiden, maka proses-proses ketatanegaraan berikutnya harus diselesaikan secara ketatanegaraan pula,” katanya.
Ia menjelaskan, jika putusan itu berimplikasi pada status persyaratan jabatan Wapres, maka tindak lanjutnya harus melalui mekanisme konstitusional di lembaga berwenang, salah satunya DPR. Putusan MA bisa menjadi bahan pertimbangan DPR dalam menentukan langkah selanjutnya.
Allan mengingatkan, jika MA terlambat mempublikasikan salinan putusan, justru akan memicu ketidakpastian politik.
“Membiarkan salinan putusan tidak dapat diakses atau tidak dapat diberikan segera, berpengaruh pada naiknya eskalasi politik serta simpang siur tindak lanjut pasca putusan,” tegasnya.
Desakan ini mencuat seiring meningkatnya perhatian publik terhadap perkara tersebut. Transparansi dianggap menjadi kunci agar masyarakat mendapat informasi lengkap dan akurat tentang dasar hukum serta dampak dari putusan kasasi tersebut.
Editor: Akhlanudin












