Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • Polemik Ijazah Gibran Memanas: MK Tolak Gugatan, MA Batalkan Suket Penyetaraan
IMG 20261101 WA4529

Polemik Ijazah Gibran Memanas: MK Tolak Gugatan, MA Batalkan Suket Penyetaraan

JAKARTA, MEDIA DAULAT RAKYAT – Nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perbincangan nasional dan internasional setelah dua putusan penting dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait syarat pendidikan.

Ramainya pembahasan bermula dari gugatan yang dilayangkan pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.

1. Gugatan di MK Ditolak, Gibran Tetap Sah Sebagai Wapres

Pada Selasa, 6 Oktober 2026, MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo di ruang sidang MK. 5e18

Alasannya, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena bukan peserta Pilpres 2024. Status Gibran sebagai Cawapres juga sudah berakhir setelah dilantik sebagai Wapres pada 20 Oktober 2024.

Namun, dalam pertimbangan hukumnya, MK mencatat fakta penting soal dokumen pendidikan:

MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara dengan SMA, yang ada hanya certificate of attendance 5e18

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan dokumen yang ada berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades, yang dinilai bukan bukti kelulusan.

2. MA Batalkan Surat Penyetaraan SMA

Polemik berlanjut. Jumat, 30 Oktober 2026, MA mengabulkan kasasi Subhan Palal dengan perkara Nomor 742 K/TUN/2026.

MA menyatakan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan SMA Luar Negeri Nomor 9149/D.D1/KS/2019 milik Gibran tidak sah dan batal demi hukum. Objek yang dipersoalkan adalah surat tertanggal 6 Agustus 2019 itu.

“Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” bunyi amar putusan MA.

Denny Indrayana merespons putusan berantai ini:

“Artinya Mahkamah Agung Sejalan dengan Putusan MK, bahwa Gibran BETUL-BETUL tidak memenuhi syarat pendidikan,” tulis Denny di akun X pribadinya.

“Setelah MK dan MA menegaskan syarat pendidikan tidak dipenuhi Gibran, maka hanya ada satu pilihan buat Gibran: MUNDUR!” tegas Denny.

Di sisi lain, kubu Wapres Gibran menyatakan siap buka-bukaan di persidangan PTUN dan menyayangkan pencabutan gugatan oleh Denny. Tim kuasa hukum Gibran menyebut sudah memperlihatkan dokumen asli riwayat pendidikan kepada Majelis Hakim.

3. Blusukan & Langkah Politik

Di tengah polemik hukum, Gibran tetap aktif blusukan Juni-September 2026 ke pendidikan, pasar, bendungan, dan layanan kesehatan. Langkah uniknya membawa 5 mahasiswa lintas universitas ke Indonesia Timur untuk melihat langsung program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) juga jadi sorotan sebagai gaya dekat generasi muda.

Catatan Penting:
Hingga 1 November 2026, belum ada keputusan yang menyatakan Gibran diberhentikan dari jabatan Wapres. Putusan MK bersifat tidak menerima gugatan karena legal standing, dan putusan MA membatalkan suket penyetaraan, bukan amar pemberhentian Wapres secara langsung.

Artikel Terkait

IMG 20261101 WA1719

Heboh Deklarasi Sumpah Pemuda Bundaran…

JAKARTA, MEDIA DAULAT RAKYAT – Utusan…

IMG 20261101 WA3484

26 TAHUN BABEL: DARI PROVINSI…

PANGKALPINANG, MEDIA DAULAT RAKYAT – Tahun…

IMG 20261101 WA7323

Heboh! Polwan Berprestasi AKBP Dr.…

JAKARTA, MEDIA DAULAT RAKYAT – Berita…