Jakarta – Nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, disebut dalam surat dakwaan kasus mafia akses judi online yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Mei 2025. Dalam dakwaan tersebut,
Budi Arie diduga menerima alokasi fee sebesar 50 persen dari praktik pengamanan situs judi online agar tidak diblokir oleh Kementerian Kominfo.
Dugaan keterlibatan Budi Arie muncul berdasarkan peran Zulkarnaen Apriliantony, yang disebut sebagai orang dekatnya. Zulkarnaen diduga berperan dalam merekrut individu untuk mengumpulkan data situs-situs judi online yang kemudian tidak dilakukan pemblokiran sebagaimana mestinya.
Menanggapi hal ini, Budi Arie membantah keras tudingan tersebut. Ia menyatakan tidak pernah memerintahkan, baik secara lisan maupun tertulis, agar situs judi online dibiarkan aktif.
“Saya siap diperiksa dan akan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan,” ujar Budi Arie dalam pernyataannya.
Sekretaris Jenderal Projo, Handoko, juga angkat suara membela Budi Arie. Ia menilai surat dakwaan tidak menyebutkan secara eksplisit bahwa Budi Arie mengetahui atau menerima uang dari praktik tersebut. Menurutnya, selama menjabat Menkominfo, Budi Arie justru aktif memerangi judi online.
Sebelumnya, pada Desember 2024, Budi Arie telah diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri selama lebih dari tujuh jam.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang menyatakan bahwa Budi Arie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap jaringan mafia akses judi online yang diduga melibatkan sejumlah oknum di lembaga pemerintahan.












