
Kepolisian Daerah Jawa Timur resmi menetapkan pemilik Santoso Seal, Jan Hwa Diana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan ijazah milik ratusan mantan karyawan perusahaan tersebut.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jatim, AKBP Suryono di Surabaya, Kamis malam menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu setelah gelar perkara dan peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan.
“Status yang bersangkutan hari ini resmi kami naikkan menjadi tersangka atas nama JD (Jan Hwa Diana),” ujar Suryono.
Salah satu laporan tersebut diajukan oleh mantan karyawan bernama Sasmita, yang melaporkan bahwa ijazah milik beberapa mantan pekerja ditahan oleh pihak perusahaan.
Dalam proses penyidikan, Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penggeledahan di empat lokasi, yaitu kantor Santoso Seal di Jalan Dupak, gudang di Jalan Margomulyo, rumah pribadi Diana dan suaminya di Perumahan Prada Permai Dukuh Pakis, serta rumah keponakan Diana atas nama Veronica Adinda di Sidoarjo.
“Pada penggeledahan tersebut, kami menemukan dan menyita sejumlah ijazah, termasuk satu ijazah yang ditemukan di rumah tersangka,” ujar Suryono.
Selain melalui penggeledahan, polisi juga menerima penyerahan langsung 108 lembar ijazah yang diketahui merupakan milik mantan karyawan Santoso Seal, yang mayoritas merupakan lulusan SMA dan SMK.












