BANGKA — Seorang pria berinisial A (33), warga Sungailiat, Kabupaten Bangka, diamankan oleh aparat kepolisian Polres Bangka atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban diketahui berinisial S (16), seorang siswi di salah satu sekolah menengah di wilayah tersebut.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Senin malam, 8 September 2025, setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka menerima laporan dari pihak korban dan melakukan penyelidikan intensif.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka, Aiptu Nainggolan, kasus ini bermula pada April 2025. Saat itu, korban mengalami kendala saat motornya kehabisan bensin di ruas Jalan Matras, Sungailiat, pada dini hari.
Secara kebetulan, pelaku A melintas dan menawarkan bantuan dengan memberikan bensin dari motornya. Setelah itu, pelaku juga memberikan nomor teleponnya kepada korban dengan alasan agar dapat dihubungi jika korban mengalami kesulitan serupa di kemudian hari.
Komunikasi antara keduanya pun berlanjut. Pada awal September 2025, mereka kembali bertemu di sebuah taman di Kecamatan Sungailiat. Dalam pertemuan tersebut, pelaku diduga memeluk korban secara paksa. Korban sempat menolak, namun pelaku kemudian melakukan kekerasan fisik dengan mencekik dan mengancam korban. Karena ketakutan, korban tidak mampu melawan.
Proses Hukum
Atas tindakan tersebut, pelaku A telah diamankan di Mapolres Bangka dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menyatakan akan terus mendalami kasus ini dan memastikan perlindungan terhadap korban.












