intisari Berita
- Kementerian Komunikasi dan Digital mengirim surat pemberitahuan kepada 25 platform digital karena belum menyelesaikan pendaftaran wajib sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), berdasarkan Peraturan Menteri No. 5 Tahun 2020.
- Kewajiban ini untuk melindungi pengguna dan menjaga ekosistem digital aman. Platform yang tidak patuh bisa dikenai sanksi hingga pemutusan akses. Komdigi mengingatkan untuk mendaftar melalui OSS dan menegaskan ruang digital harus tunduk pada hukum Indonesia.
Jakarta, 24 November 2025 – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada 25 penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat yang belum menyelesaikan pendaftaran wajib di Indonesia.
Daftar platform yang diingatkan mencakup nama-nama besar seperti OpenAI, Duolingo, Cloudflare, Dropbox, Wikimedia Foundation (Wikipedia & Wiktionary), serta jaringan perhotelan internasional seperti Marriott dan Accor.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa kewajiban pendaftaran ini berlandaskan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020, yang secara tegas mewajibkan semua platform – baik domestik maupun asing – untuk mendaftar sebelum beroperasi di negeri ini.
“Pendaftaran PSE bukan sekadar urusan administratif, tetapi instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia dan melindungi masyarakat dalam ekosistem yang sehat dan bertanggung jawab,” ujarnya dalam pernyataan resmi.
Menurut Komdigi, sosialisasi aturan ini telah dilakukan selama bertahun-tahun, namun penegakan akan terus dilanjutkan terhadap platform yang tetap abai.
Platform yang tidak menindaklanjuti surat pemberitahuan dapat dikenai sanksi bertahap, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses dan pencabutan tanda daftar PSE jika tidak memberikan konfirmasi dalam waktu 7 hari setelah penghentian sementara.
Langkah ini mendapat dukungan dari anggota Komisi I DPR-RI Fraksi Golkar, Yudha Novanza Utama, yang menyatakan bahwa penertiban ini penting untuk melindungi data pribadi masyarakat dan menjaga ketertiban ruang digital nasional.
“Tidak boleh ada platform yang merasa kebal atau bisa beroperasi tanpa mengikuti aturan. Ketika masyarakat Indonesia menggunakan layanan mereka, perusahaan harus tunduk pada hukum Indonesia,” tegasnya.
Komdigi mengingatkan semua platform yang belum terdaftar untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS), dengan menegaskan bahwa ruang digital di Indonesia harus tunduk pada hukum nasional.












