Intisari Berita
Kementerian Agama (Kemenag) Belitung mengimbau umat Islam segera menunaikan zakat fitrah sejak awal Ramadan 1447 H agar penyaluran kepada mustahik lebih cepat dan tepat sasaran. Besaran zakat fitrah ditetapkan 2,5 kilogram beras atau Rp40 ribu per jiwa, sedangkan fidyah Rp25 ribu per hari puasa yang ditinggalkan. Kemenag juga mendorong pengurus masjid dan lembaga zakat membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) serta menyusun bank data zakat fitrah untuk memastikan distribusi lebih akurat dan bermanfaat menjelang Idul Fitri.
TANJUNGPANDAN, BELITUNG – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Belitung mengajak umat Islam untuk segera menunaikan zakat fitrah di bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Imbauan ini bertujuan agar penyaluran zakat kepada para mustahik dapat dilakukan lebih cepat menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Kepala Kantor Kemenag Belitung, H. Suyanto, menegaskan bahwa pembayaran zakat fitrah lebih awal akan membantu proses distribusi kepada penerima.
“Dengan membayarkan zakat fitrah lebih awal, maka zakat tersebut dapat segera disalurkan kepada para mustahik sehingga bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan menjelang Idul Fitri,” ujarnya, Jumat (6/3/2026).
Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah
- Zakat fitrah: 2,5 kilogram beras per jiwa atau sekitar Rp40 ribu per orang.
- Fidyah: Rp25 ribu per hari bagi umat Islam yang tidak mampu berpuasa dan wajib mengganti dengan memberi makan fakir miskin.
Harapan Kemenag
Suyanto berharap masyarakat menunaikan zakat fitrah sejak awal Ramadan agar manfaatnya segera dirasakan oleh yang membutuhkan.
“Kami berharap masyarakat segera membayar zakat fitrah lebih awal, sehingga proses penyaluran dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran,” katanya.
Peran Masjid dan Lembaga Zakat
Selain itu, Kemenag Belitung mengimbau pengurus masjid, musala, serta lembaga filantropi Islam untuk segera membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Jika masa kepengurusan telah berakhir, perlu dilakukan pembaruan struktur agar pengumpulan dan penyaluran zakat berjalan optimal.
Pengurus juga didorong menyusun bank data zakat fitrah guna mempermudah distribusi dan memastikan penyaluran tepat sasaran.
“Bank data zakat fitrah ini penting, selain agar penyaluran tepat sasaran juga bisa menjadi bahan evaluasi ke depan, apakah jumlah mustahik bertambah atau justru berkurang,” tandas Suyanto.












