BELITUNG – Tim gabungan Polres Belitung bersama Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung menertibkan aktivitas tambang timah ilegal jenis ponton suntik di perairan Dusun Kampung Baru, Desa Simpang Rusa, Kecamatan Membalong, Minggu (3/5/2026) dini hari.
Penertiban dipimpin Kabag Ops Polres Belitung, Kompol Maulup Irsan, S.I.P., setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Polairud Polres Belitung AKP MH Muafiqi, S.H. memerintahkan personel melakukan pengecekan. Sekitar pukul 01.00 WIB, tim gabungan tiba di lokasi dan mendapati aktivitas penambangan masih berlangsung.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tujuh set ponton suntik beserta sejumlah penambang untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang disita antara lain:
- 3 unit mesin Louncin 16 PK
- 1 unit mesin Louncin 7 PK
- 1 unit mesin Louncin 10 PK
- 3 unit mesin Yasuka 25 PK
- 1 unit mesin Yasuka 30 PK
- 76 drum, 36 karpet, 7 sakan, 7 mata rajuk
- Perlengkapan penunjang lain seperti pipa besi, pipa plastik, selang cobra, spiral, jangkar, dan starbuk.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman hingga selesai sekitar pukul 06.30 WIB.
Polres Belitung menegaskan komitmennya untuk terus menindak aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum, serta mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penambangan tanpa izin.












