MEDIA DAULAT RAKYAT JAKARTA – Video lama kerusuhan Agustus 2025 di depan Mako Brimob Kwitang kembali viral di media sosial. Polda Metro Jaya menegaskan penyebaran ulang konten semacam itu berpotensi berujung pidana. Polisi mengimbau masyarakat tidak ikut menyebarkan hoaks atau provokasi yang dapat memicu keresahan, menjelang peringatan HUT RI ke-81.
Temuan Polda Metro Jaya
Berdasarkan data Polda Metro Jaya per 8 Agustus 2026, sedikitnya 30 konten lama ditemukan direproduksi dan dikaitkan dengan isu kerusuhan. Konten-konten tersebut diunggah kembali seolah-olah merupakan kejadian baru.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyoroti fenomena ini.
“Fenomena yang sekarang sedang cukup banyak konten-konten yang mereproduksi konten-konten lama sehingga lebih ingin membangkitkan kembali seperti apa yang sudah terjadi setahun lalu atau dua tahun yang lalu,” ujar Iman, Jumat (8/8/2026).
Peringatan dan Penegasan Hukum
Polda Metro Jaya meminta masyarakat menghentikan penyebaran informasi bohong dan provokatif.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar mari kita sama-sama hentikan untuk menyebarkan pemberitaan bohong atau hoaks atau informasi-informasi yang bersifat memprovokasi atau bersifat memancing kerusuhan,” kata Iman.
Ia juga menegaskan konsekuensi hukum bagi penyebar.
“Sehingga nanti dapat berpotensi menjadi satu perbuatan pidana. Kami sampaikan sekali lagi, mari kita sama-sama hentikan,” tegasnya.
Senada, Menko Polkam Djamari Chaniago sebelumnya juga memperingatkan bahwa akun penyebar hoaks terkait demo akan dipidana demi menjaga stabilitas keamanan nasional.
Risiko dan Imbauan Publik
Penyebaran ulang video lama dinilai berisiko menimbulkan keresahan publik dan berpotensi memicu kerusuhan baru. Polda Metro Jaya mengimbau:
- Tidak menyebarkan video lama atau hoaks yang dikaitkan dengan kerusuhan.
- Verifikasi informasi sebelum membagikan di media sosial.
- Menjaga kondusivitas menjelang peringatan HUT RI ke-81.
Video kerusuhan Agustus yang kembali viral bukanlah kejadian baru, melainkan konten lama yang dimanipulasi. Polda Metro Jaya menegaskan, penyebaran ulang konten provokatif tersebut dapat dijerat pidana. Masyarakat diminta lebih bijak dalam menggunakan media sosial.












