MEDIA DAULAT RAKYAT Jakarta, 19 Agustus 2026 – Pemerintah resmi memberi izin sementara kepada PT Timah Tbk untuk membeli timah hasil produksi masyarakat Bangka Belitung. Kebijakan ini diambil sambil menunggu rampungnya Peraturan Presiden tentang pertimahan.
Langkah diskresi itu dilakukan untuk meredakan gejolak sosial di lapangan dan mencegah maraknya penyelundupan timah ke luar negeri.
Latar Belakang: Dari Kerusuhan Hingga Penyelundupan
Keputusan diambil dalam rapat lintas kementerian dan lembaga yang dipimpin Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Senin 18 Agustus 2026.
Turut hadir Gubernur Babel, Bupati Belitung dan Belitung Timur, perwakilan Kejaksaan Agung, BPKP, MIND ID, serta jajaran PT Timah.
Pemicunya jelas: insiden pembakaran Kantor Perwakilan PT Timah di Kolong Rintung, keresahan penambang terkait harga dan tata niaga, serta meningkatnya penyelundupan timah ke negara tetangga.
“Gejolak sosial ini harus segera kita redam. Kita tidak bisa biarkan masyarakat kehilangan mata pencaharian dan negara kehilangan devisa,” ujar Yusril.
Isi Keputusan: Pembelian Timah Rakyat Diperbolehkan Sementara
Dalam rapat disepakati PT Timah diperbolehkan membeli timah rakyat yang sudah telanjur diproduksi oleh masyarakat.
“Telah disepakati bahwa PT Timah dibenarkan untuk terus melakukan pembelian terhadap timah yang ada di masyarakat dan kemudian dapat diserap oleh PT Timah,” kata Yusril.
Namun ia menegaskan kebijakan ini bersifat sementara. Pemerintah saat ini tengah menyusun Perpres pertimahan sebagai payung hukum permanen.
Untuk mempercepat, dibentuk tim kecil yang dipimpin Wakil Menko Hukum Otto Hasibuan. Targetnya, kerangka hukum Perpres selesai dalam waktu maksimal satu minggu.
Tujuan Kebijakan
Pemerintah menyebut ada 3 tujuan utama dari izin sementara ini:
- Meredam gejolak sosial akibat konflik harga timah dan ketidakpastian tata niaga.
- Mencegah penyelundupan timah ke negara tetangga yang tidak punya tambang tetapi menjadi eksportir besar.
- Menjaga mata pencaharian masyarakat penambang timah di Bangka Belitung.
Respons Daerah dan PT Timah
PT Timah menyambut baik kebijakan ini. Perseroan mengajak masyarakat menjaga kondusivitas agar distribusi timah berjalan tertib.
Pemerintah Kabupaten Belitung Timur menilai langkah ini sebagai solusi darurat demi kepentingan ekonomi warga.
Namun pemerintah juga mengingatkan risiko salah tafsir. Kebijakan ini bukan legalisasi penambangan ilegal. Izin hanya berlaku untuk kondisi mendesak dan timah yang sudah diproduksi masyarakat.
Kesimpulan
Izin sementara ini adalah bentuk diskresi pemerintah untuk menjaga stabilitas sosial-ekonomi di Babel. PT Timah diberi ruang membeli timah rakyat sambil menunggu Perpres pertimahan terbit.
Pemerintah menargetkan regulasi permanen segera selesai agar tata kelola timah ke depan lebih tertib, transparan, dan berpihak pada masyarakat.












