Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Daerah
  • PT Timah Cairkan Rp240 Miliar Tunggakan ke STP Beltim, DPRD Minta Operasional Segera Dibuka
IMG 20260820

PT Timah Cairkan Rp240 Miliar Tunggakan ke STP Beltim, DPRD Minta Operasional Segera Dibuka

MEDIA DAULAT RAKYAT Belitung Timur, 19 Agustus 2026 – PT Timah Tbk mulai membayar tunggakan kepada mitra Stasiun Pengumpul atau STP di Belitung Timur. Sebesar Rp240 miliar dari total tunggakan Rp740 miliar sudah disalurkan.

Pencairan ini menjadi tindak lanjut pertemuan PT Timah dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di Jakarta. DPRD Beltim pun meminta seluruh STP segera kembali beroperasi.

Hasil Audiensi: Dana Cair, STP Diminta Buka
Audiensi antara Forkopimda Beltim dengan PT Timah digelar Selasa 19 Agustus 2026 di Kantor Bupati Beltim.

Ketua DPRD Beltim Fezzi Uktolseja menegaskan, pembayaran tahap pertama sudah berjalan.

“Hari ini kita audiensi antara PT Timah dan Forkopimda terkait tindak lanjut apa saja yang dilakukan PT Timah pasca pertemuan dengan Pak Menko Yusril. Hasilnya, sekarang PT Timah tetap terus melanjutkan proses pembayaran tagihan,” ujar Fezzi.

Ia merinci, sampai saat ini PT Timah sudah membayar Rp240 miliar.

“Sampai hari ini PT Timah telah melakukan pembayaran Rp240 miliar. Jadi tetap dibayarkan dengan dasar rujukan hasil pertemuan di tingkat pusat kemarin,” tambahnya.

Dengan adanya pencairan, Fezzi meminta STP tidak lagi menutup operasional.

“Mereka akan memanggil seluruh pengelola STP agar semua buka. Kalau sudah ada pembayaran kan tidak ada alasan lagi bagi STP untuk tidak buka,” tegasnya.

Latar Belakang Kebijakan
Pembayaran ini dilakukan berdasarkan diskresi pemerintah pusat. Kebijakan itu diambil Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra untuk meredakan gejolak di Babel dan mencegah penyelundupan timah.

Tunggakan Rp740 miliar merupakan akumulasi pembayaran hasil produksi timah rakyat yang selama ini tertahan.

Tantangan ke Depan
Meski sudah ada pencairan, masih ada pekerjaan besar. Sisa tunggakan yang belum dibayar PT Timah masih lebih dari Rp500 miliar.

Selain itu, legalitas operasional STP juga masih menunggu kepastian. Saat ini tim kecil di bawah Wakil Menko Kumham Otto Hasibuan sedang merumuskan kerangka hukum melalui Perpres pertimahan. Targetnya rampung dalam 1 minggu.

Kebijakan ini muncul setelah sebelumnya terjadi aksi massa dan perusakan fasilitas PT Timah di Beltim akibat ketidakjelasan pembayaran.

Pencairan Rp240 miliar menjadi sinyal awal itikad baik PT Timah. Namun stabilitas di Beltim baru akan pulih jika sisa pembayaran Rp500 miliar lebih segera dituntaskan dan payung hukum Perpres pertimahan terbit.

Pemerintah daerah berharap operasional STP kembali normal agar mata pencaharian penambang tidak terganggu lebih lama.

Artikel Terkait

IMG 20260820

DKPP Belitung Gelar Vaksinasi Rabies…

MEDIA DAULAT RAKYAT Tanjungpandan, 19 Agustus…

IMG 20260820

Pemerintah Izinkan Sementara PT Timah…

MEDIA DAULAT RAKYAT Jakarta, 19 Agustus…