Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Hukum
  • Polres Belitung Gagalkan Peredaran 607 Gram Sabu Senilai Rp500 Juta, 3 Tersangka Diamankan
Oplus

Polres Belitung Gagalkan Peredaran 607 Gram Sabu Senilai Rp500 Juta, 3 Tersangka Diamankan

MEDIA DAULAT RAKYAT TANJUNGPANDAN, 3 September 2026Polres Belitung berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 607,16 gram dengan estimasi nilai transaksi mencapai Rp500 juta. Pengungkapan dilakukan dalam 2 kasus berbeda melalui penangkapan di Pelabuhan Tanjungpandan dan pelacakan paket ekspedisi dari Bangka ke Belitung.

Kronologi Pengungkapan

1. Kasus Pertama – 7 Juli 2026, Pelabuhan Tanjungpandan
Tersangka berinisial AA ditangkap saat turun dari kapal Express Bahari.
Penggeledahan di Kantor Bea Cukai menemukan 287 bungkusan kecil sabu yang disembunyikan dalam guddybag Mixue.
Total berat bruto: 68,32 gram.

Kapolres Belitung AKBP Satria Darma menjelaskan peran tersangka:

“AA ini bertugas mengantarkan barang bukti dari Pulau Bangka ke Belitung.”

2. Kasus Kedua – 26 Agustus 2026, Paket Ekspedisi
Tim Satres Narkoba menindaklanjuti informasi adanya paket narkoba dari Bangka ke Belitung.
Paket dititipkan melalui truk ekspedisi oleh tersangka YH, dan diterima oleh tersangka OA di Belitung.
Dari paket tersebut, polisi menyita sabu dengan total berat bruto 538,84 gram.

Nilai Transaksi & Dampak

  • Total barang bukti: 607,16 gram sabu
  • Estimasi harga: Rp1 juta – Rp1,1 juta per gram
  • Total nilai transaksi: sekitar Rp500 juta

AKBP Satria Darma menegaskan motif para pelaku:

“Harga satu gramnya Rp1 juta sampai 1,1 juta, kalau kita konversikan nilainya transaksinya sekitar Rp500 juta. Besarnya nilai transaksi besar ini yang membuat para pelaku tergiur.”

Analisis Singkat

  1. Modus operandi ganda
    Jaringan menggunakan 2 jalur: penumpang kapal laut dan pengiriman paket ekspedisi darat untuk mengelabui petugas.
  2. Jaringan lintas pulau
    Adanya koordinasi antara pelaku di Bangka dan Belitung menunjukkan sindikat ini beroperasi secara terstruktur.
  3. Potensi ancaman besar
    Dengan total setengah kilogram lebih, sabu ini jika beredar bisa merusak ratusan hingga ribuan generasi muda di Belitung.

Langkah Lanjutan
Polres Belitung masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Para tersangka dijerat dengan UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga hukuman mati.

Kapolres mengimbau masyarakat aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

“Kami tidak akan berhenti sampai ke bandar utamanya. Perang terhadap narkoba harus terus kita gaungkan,” tegas AKBP Satria Darma.

Artikel Terkait

InShot 20260903

Kabut Asap Tipis Selimuti Belitung,…

MEDIA DAULAT RAKYAT TANJUNGPANDAN, 3 September…

Oplus

582 Kejadian Bencana di Belitung…

MEDIA DAULAT RAKYAT TANJUNGPANDAN, 3 September…

InShot 20260903

DPMPTSP Beltim: Kawasan Industri Saat…

MEDIA DAULAT RAKYAT MANGAR, 3 September…