Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Hukum
  • Polres Belitung Tangkap Pria Diduga Langsir BBM Subsidi Jenis Pertalite
InShot 20260909

Polres Belitung Tangkap Pria Diduga Langsir BBM Subsidi Jenis Pertalite

MEDIA DAULAT RAKYAT TANJUNGPANDAN, 9 September 2026Unit Tipidter Satreskrim Polres Belitung mengamankan seorang pria berinisial YP (45) atas dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis Pertalite. Penangkapan terjadi di Tanjungpandan pada Selasa, 8 September 2026.

Kasus ini terbongkar setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas pengisian BBM berulang menggunakan mobil di wilayah Tanjungpandan.

Kronologi Penangkapan
Tim Tipidter melakukan penyelidikan dan menemukan satu unit mobil Toyota Kijang SGX warna hitam dengan nomor polisi BN 1336 QP yang dicurigai.

Petugas kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga ke sebuah kontrakan di Jalan Hasyim Idris, Gang Cinkon, Kelurahan Pangkallalang.

“Saat mendatangi lokasi, petugas mendapati terduga pelaku baru saja selesai melangsir dan sedang memindahkan BBM jenis Pertalite dari dalam mobil,” ujar Kanit Tipidter Satreskrim Polres Belitung, Ipda Dedi Suryadi.

Barang Bukti yang Diamankan
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut:

  1. 1 unit mobil Toyota Kijang SGX warna hitam BN 1336 QP
  2. 9 jerigen ukuran 20 liter berisi Pertalite
  3. 20 lembar kode QR pengisian Pertalite

Seluruh barang bukti dan terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Belitung untuk proses hukum lebih lanjut.

Imbauan Kepolisian
Ipda Dedi menegaskan pentingnya pengawasan ketat di SPBU agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.

“Kami mengimbau pengelola SPBU untuk bekerja sama dan konsisten melayani pengisian sesuai ketetapan. Jangan memprioritaskan atau membiarkan praktik pengisian berulang oleh oknum pengerit,” katanya.

Ia juga memperingatkan masyarakat agar tidak melakukan praktik melangsir BBM dengan kendaraan modifikasi atau menggunakan banyak kode QR secara ilegal.
“BBM bersubsidi ini adalah hak masyarakat yang membutuhkan. Jika ada unsur kesengajaan untuk menimbun atau memperjualbelikan kembali secara ilegal, tentu ada sanksi pidana yang menanti,” tegasnya.

Polres Belitung mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan indikasi kecurangan dalam penyaluran BBM subsidi di SPBU setempat.

Catatan
Penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi sesuai UU Migas. Pemerintah terus mendorong penyaluran BBM subsidi agar benar-benar sampai ke kelompok masyarakat yang berhak.

Artikel Terkait

InShot 20260910

Gunung Anak Krakatau Erupsi Lagi,…

MEDIA DAULAT RAKYAT SELAT SUNDA, 10…

InShot 20260910

Puisi Puisi Edy Sukardi

Ada saja pintu yang terbuka Ketika…

InShot 20260910

11 Terdakwa Kasus Korupsi Tata…

MEDIA DAULAT RAKYAT BPANGKALPINANG, 10 September…