MEDIA DAULAT RAKYAT BELITUNG, 20 September 2026 – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Sat Reskrim Polres Belitung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan nilai kerugian fantastis mencapai Rp600 juta yang terjadi di wilayah Tanjungpandan.
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Belitung dalam menindak tegas kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Kronologi Pengungkapan
Kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian berupa barang berharga dan uang tunai dengan total kerugian kurang lebih Rp600 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob langsung melakukan penyelidikan intensif dan pengembangan informasi di lapangan.
Dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan petunjuk keberadaan salah satu terduga pelaku. Pada Kamis, 17 September 2026, Tim URC Resmob bergerak menuju wilayah Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur.
Setibanya di lokasi, tim berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial DF di kediamannya tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, DF mengakui perbuatannya melakukan pencurian tersebut.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari hasil kejahatan maupun hasil penggunaannya, antara lain:
- 1 unit iPhone 17 Pro Max
- 5 unit sepeda motor
- 1 pasang sepatu Adidas
- 1 buah tas Adidas
Pernyataan Resmi Polisi
Kapolres Belitung AKBP Satria Darma, S.E., S.I.K., M.M. memberikan apresiasi atas kerja cepat timnya di lapangan.
“Ini merupakan hasil kerja keras dan respons cepat anggota di lapangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” ujar Kapolres.
Hal senada disampaikan Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Martuani Manik, S.H., yang menyebut pengungkapan ini adalah hasil penyelidikan berkelanjutan oleh Tim URC Resmob sebagai garda terdepan.
Imbauan untuk Masyarakat
Polres Belitung menegaskan akan terus menindak tegas setiap tindak pidana pencurian dan pemberatan. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada, tidak meninggalkan rumah dalam keadaan kosong tanpa pengamanan, dan segera melapor ke Call Center 110 atau ke Polres terdekat jika melihat aktivitas mencurigakan.
Saat ini tersangka DF beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Belitung untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.












