MEDIA DAULAT RAKYAT PANGKALPINANG, 26 September 2026 – Polda Kepulauan Bangka Belitung melalui Ditlantas Polda Kep. Babel melaksanakan penertiban terhadap penggunaan BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya, Jumat (25/9/2026).
Kegiatan penertiban dilaksanakan di dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), yakni SPBU Bacang dan SPBU Kejora, sebagai tindak lanjut komitmen Polda Kepulauan Bangka Belitung dalam mencegah dan menertibkan berbagai bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melakukan pengisian BBM, khususnya terkait penggunaan pelat nomor palsu atau ganda serta kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi.
Dari hasil penertiban di lapangan, petugas menemukan dua kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu saat melakukan pengisian BBM bersubsidi, yaitu 1 unit truk dan 1 unit Toyota Pick Up.
Terhadap temuan tersebut, petugas langsung melakukan penindakan berupa penilangan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari upaya memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan sesuai peruntukannya.
Polda Kepulauan Bangka Belitung menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan terhadap potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi, guna menjaga agar distribusi BBM bersubsidi dapat diterima oleh masyarakat yang berhak.












