MEDIA DAULAT RAKYAT PANGKALPINANG, 29 September 2026 – Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, resmi diberhentikan sementara oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden Nomor 102/P Tahun 2026 akibat kasus dugaan ijazah palsu.
Keppres tersebut ditandatangani Presiden Prabowo pada 23 September 2026. Pemprov Babel kemudian mengumumkan keputusan tersebut secara terbuka kepada publik pada 28 September 2026.
Alasan pemberhentian, Hellyana berstatus terdakwa kasus dugaan penggunaan ijazah palsu dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan nomor 217/PID.B/2026 pada Agustus 2026.
Menteri Dalam Negeri kemudian mengusulkan pemberhentian sementara melalui surat resmi pada September 2026, yang selanjutnya disetujui Presiden.
Dengan pemberhentian sementara ini, seluruh hak jabatan Hellyana dicabut. Tunjangan jabatan, fasilitas kendaraan dinas, rumah dinas, ajudan, serta biaya operasional tidak lagi diberikan. Ia hanya berhak atas gaji pokok, tunjangan suami atau istri, dan anak.
Hellyana yang terpilih sebagai Wagub Babel periode 2025-2030 kini diberhentikan sementara hingga ada putusan hukum tetap atau inkracht. Setelah keputusan itu, ia memilih pulang kampung ke Belitung dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta berharap tudingan ijazah palsu dapat terbantahkan di pengadilan.
Seluruh tugas Wakil Gubernur kini diemban langsung oleh Gubernur Hidayat Arsani. Gubernur memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal meski posisi Wagub kosong.
Ketua Komisi I DPRD Babel, Pahlivi Sahrun, membenarkan surat pemberhentian sementara tersebut dan menekankan bahwa keputusan berlaku sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas pejabat daerah. Putusan pengadilan nantinya akan menentukan apakah Hellyana diberhentikan secara permanen atau dapat kembali menjabat.












