Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • Denny Indrayana Cabut Gugatan Penyetaraan Ijazah Gibran di PTUN dan Walk Out, Kubu Gibran dan Kemendikdasmen Justru Keberatan
InShot 20261029

Denny Indrayana Cabut Gugatan Penyetaraan Ijazah Gibran di PTUN dan Walk Out, Kubu Gibran dan Kemendikdasmen Justru Keberatan

JAKARTA, Media Daulat Rakyat – Denny Indrayana resmi mencabut gugatan terkait Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di PTUN Jakarta, Kamis (29/10/2026). Ia walk out dari sidang karena Kementerian Pendidikan tidak menghadirkan bukti dasar penerbitan Suket, sementara pihak Gibran dan Kemendikdasmen justru keberatan atas pencabutan tersebut.

Kronologi Sidang

Pencabutan gugatan dilakukan Denny Indrayana bersama tim kuasa hukum di ruang sidang PTUN Jakarta. Mereka menyatakan menarik gugatan dan langsung keluar dari persidangan.

Alasan walk out, menurut Denny, Kementerian Pendidikan tidak menghadirkan bukti dasar penerbitan Suket meski sudah diminta berkali-kali oleh majelis hakim.

Anehnya, pihak Kemendikdasmen keberatan atas pencabutan gugatan tersebut meski sebelumnya tidak menunjukkan bukti yang diminta. Hal serupa juga datang dari kubu Gibran. Kuasa hukum Gibran menilai pencabutan gugatan menunjukkan ketidakseriusan penggugat dan tetap ingin membacakan jawaban setebal 69 halaman di persidangan.

Kutipan Penting di Sidang

“Hari ini Saya dan Tim Kuasa Hukum mencabut gugatan dan Walk Out dari sidang PTUN terkait Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Gibran,” ujar Denny Indrayana.

“Setelah berkali-kali diminta, bahkan oleh ketua majelis, tidak kunjung menghadirkan bukti apapun yang menjadi dasar terbitnya Suket,” tegasnya.

Sementara kuasa hukum Gibran menyatakan, “Pencabutan gugatan ini menunjukkan suatu ketidakseriusan penggugat di dalam ruang persidangan.”

Fakta Tambahan

Gugatan awal diajukan pada 15 Juli 2026 oleh PT Mercy Toga Kirana terhadap Dirjen Pendidikan Menengah dan Khusus Kemendikdasmen. Petitum gugatan meminta PTUN menyatakan batal Surat Keputusan No. 9149/D.D1/KS/2019 tentang penyetaraan ijazah Gibran.

Dalam sidang sebelumnya, kuasa hukum Gibran bahkan memamerkan dokumen pendidikan Gibran dari SD hingga Sarjana sebagai bukti administratif, mulai dari ijazah SD/SMP, O-Level Singapura, Certificate UTS Insearch Australia, Advanced Diploma MDIS Singapura, hingga gelar sarjana University of Bradford Inggris.

Analisis Singkat

Posisi Denny Indrayana menilai proses hukum tidak transparan karena bukti dasar Suket tidak ditunjukkan. Sebaliknya, posisi Kementerian Pendidikan dan kubu Gibran keberatan atas pencabutan gugatan dan menilai penggugat tidak serius. Pencabutan gugatan ini bisa melemahkan isu administratif terhadap Gibran, namun keberatan dari pihak tergugat dan intervensi kubu Gibran menunjukkan kasus ini masih sensitif secara politik.

Penulis: Tim Redaksi Nasional – Media Daulat Rakyat
Editor: Akhlanudin | Jakarta, 29 Oktober 2026

Artikel Terkait

InShot 20261030

Puisi Puisi Edy Sukardi

Istana Persinggahan Bermula rumah inidari gedek…

IMG 20261029 WA3065

Pemkab Beltim Akan Pasang CCTV…

MANGGAR, Media Daulat Rakyat – Pemerintah…

InShot 20261029

Ribuan Mahasiswa Trisakti Konvoi ke…

JAKARTA, Media Daulat Rakyat – Ribuan…