Jakarta | Media Daulat Rakyat – Guru Besar Bidang Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran, Muradi, menilai alat yang diduga digunakan dalam kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto bukan berupa Lawful Interception Management System (LIMS) semata, melainkan perangkat penyadapan yang bersifat “unlawful” dengan kemampuan jauh lebih luas.
Pernyataan tersebut disampaikan Muradi menanggapi penjelasan sebelumnya yang menyebut penyadapan dilakukan menggunakan LIMS. Menurut dia, perangkat “unlawful” memiliki kemampuan untuk mengambil berbagai data dari perangkat target, termasuk foto, video, dan data aplikasi komunikasi.
“Unlawful ini memiliki teknologi di atasnya (LIMS). Jadi, dia bisa mengambil foto, data, Telegram kita, dengan satu klik,” kata Muradi seperti dikutip dalam program On Point Kompas TV.
Ia menjelaskan, LIMS pada dasarnya digunakan untuk kepentingan penyadapan komunikasi suara. Sementara perangkat yang disebut “unlawful” memiliki kemampuan yang lebih komprehensif dalam mengakses data digital dari perangkat yang menjadi sasaran.
Dalam keterangannya, Muradi juga menyebut alat tersebut di Indonesia sebelumnya terbatas dimiliki oleh lingkungan Kementerian Pertahanan. Namun, menurutnya, pada 2018 terdapat instruksi untuk pengadaan perangkat serupa bagi Polri.
Ia mengkritisi kepemilikan perangkat tersebut oleh institusi kepolisian karena akses operasionalnya disebut hanya dapat dilakukan oleh Kapolri dan Kabareskrim. Muradi menilai kewenangan penggunaan alat dengan kemampuan tinggi tersebut perlu diawasi secara ketat.
Sebuah media online juga menyebut nilai perangkat penyadapan yang dimaksud diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun.
Sementara itu, kasus dugaan penyadapan terhadap Prabowo Subianto masih menjadi perhatian publik dan terus berkembang seiring penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.












