“TUNAS adalah bentuk keberpihakan negara terhadap anak-anak. Kami ingin ruang digital menjadi ruang yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak Indonesia. Ini bukan sekadar kebijakan, tetapi ikhtiar kolektif kita semua sebagai bangsa,” kata Meutya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Pemerintah meresmikan TUNAS pada hari ini, Jumat, sebagai dasar hukum baru yang mengatur kewajiban penyelenggara platform digital dalam menjamin pelindungan anak sebagai pengguna internet.
Pemerintah memberikan masa transisi selama dua tahun bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan kebijakan TUNAS.
Selama masa tersebut, fungsi lembaga mandiri akan dijalankan sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Digital hingga terbentuk lembaga independen melalui Peraturan Presiden.
Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan kebijakan Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital (TUNAS) menegaskan kehadiran negara dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah bagi anak