
Jawa Barat – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara tegas melarang segala bentuk penggalangan dana di jalan raya. Keputusan ini diumumkan saat kunjungan kerja ke Desa Cisande, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (10/4/2025).
Larangan tersebut didasari oleh pertimbangan keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Menurut Dedi, aktivitas galang dana di jalan kerap menyebabkan kemacetan serta membahayakan pengguna jalan. Salah satu contoh yang disoroti adalah aksi pengumpulan dana untuk pembangunan Masjid Al-Abror yang dilakukan di tengah jalan.
“Kalau ada yang bilang itu untuk membangun masjid, ya tetap salah tempat. Jangan bikin macet. Saya hentikan,” tegas Dedi.
Sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan tempat ibadah tanpa mengganggu ketertiban umum, Dedi langsung memberikan bantuan pribadi sebesar Rp30 juta untuk masjid tersebut.
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan, termasuk tidak membuang sampah ke sungai. Dedi menyebut bahwa keteladanan dan gotong royong harus menjadi bagian dari kehidupan sosial warga Jawa Barat.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mulai memberlakukan larangan penggalangan dana di jalan secara resmi mulai Senin, 14 April 2025. Kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah provinsi sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan keselamatan bersama.