
Kembali penumpang Maskapai Penerbangan Lion Air Delay lebih dari 3 jam di Bandara HAS Hanandjoeddin Tanjungpandan Belitung (11/4/2025)
“Tolong di bantu speak up kemarin (11/4/2025) kami menumpang pesawat LION JT0127 DELAY tidak masuk akal 5 jam DELAY nya dan tidak mendapatkan uang kompensasi sepeserpun sedangkan seharusnya DELAY kalau sudah lebih 3 jam harus diberikan uang kompensasi,”Ujar Nofita kepada Media Daulat Rakyat (12/4/2025)
Lebih lanjut Nofita berkeluh kesah begitu sampai di Jakarta mesti menginap di Bandara Soekarno Hatta karena tidak ada lagi kereta menuju ke kediamannya
Pesawat TJQ lion air dengan nomor penerbangan JT0127 tujuan CGK, boarding time pada pukul 10.10 dari Bandara HAS Hanandjoeddin Tanjungpandan Belitung, namun delay 5 jam pesawat baru berangkat pukul 15.10 WIB
Seharusnya Penumpang berhak mendapatkan kompensasi jika penerbangan tertunda lebih dari 3 jam karena kesalahan maskapai. Kompensasi ini bisa berupa uang tunai, voucher, atau transfer rekening.
Lebih dari 240 menit ganti rugi uang tunai sebesar Rp300.000
Namun, perlu diketahui jika mengalami keterlambatan penerbangan, pada dasarnya penumpang mempunyai hak berupa kompensasi dari maskapai tersebut.
Hak-hak penumpang mengenai kompensasi pesawat delay ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Pemenhub) Nomor 89 Tahun 2015.
Berdasarkan Pasal 2 beleid tersebut, kertelambatan terbagi dalam 3 golongan yakni keterlambatan penerbangan (flight delayed), tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passenger), dan pembatalan penerbangan (cancelation of flight).
Adapun delay dihitung dari selisih antara jadwal keberangkatan atau kedatangan pesawat dengan realisasi saat pesawat meninggalkan tempat parkir (apron) bandara keberangkatan atau saat pesawat tiba di tempat parkir bandara tujuan.
Dalam peraturan tersebut juga disebutkan beberapa aturan nilai kompensasi yang harus diberikan maskapai kepada para penumpang pesawat sesuai dengan kategori keterlambatan. Kompensasinya mulai minuman hingga uang tunai
Berikut kompensasi pesawat delay yang harus diberikan maskapai untuk penumpang:
- Pesawat delay 30-60 menit kompensasi berupa pemberian minuman ringan
- Pesawat delay 61-120 menit kompensasi berupa minuman dan makanan ringan
- Pesawat delay 121-180 menit kompensasi berupa minuman dan makanan berat
- Pesawat delay 181-240 menit kompensasi delay pesawat berupa makanan dan minuman ringan, ditambah makanan berat
- Pesawat delay lebih dari 240 menit kompensasi delay pesawat berupa ganti rugi uang tunai sebesar Rp 300.000. Ganti rugi bisa diberikan dalam bentuk uang tunai atau voucher yang dapat diuangkan atau melalui transfer rekening selambat-lambatnya 3×24 jam sejak keterlambatan dan pembatalan penerbangan terjadi.
- Jika maskapai melakukan pembatalan penerbangan, maka penumpang mendapatkan kompensasi berupa penawaran dua alternatif yakni pengembalian dana secara penuh tiket yang sudah dibeli (refund) atau pengalihan ke penerbangan berikutnya.
“Banyak kerugian yang penumpang tanggung seperti tiket transit, tiket kereta yang hangus, penginapan, transportasi,” Keluh Nofita
Dirinya berharap dengan dimuat nya keluhannya selaku konsumen yang dirugikan ada perhatian dari pihak manajemen Lion Air