Jakarta — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sembilan produk makanan olahan yang mengandung unsur babi, tujuh diantaranya telah memiliki sertifikat halal.
“Telah ditemukan sembilan produk makanan olahan mengandung unsur babi yang beredar di Indonesia. Dan pembuktian ini dilakukan melalui uji laboratorium, baik laboratorium BPOM maupun laboratorium kami yaitu BPJPH,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam konferensi pers di Kantor BPJPH, Pondok Gede, Jakarta Timur, Senin (21/4/2025).
Merujuk Lampiran Siaran Pers Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 tanggal 21 April 2025 yang dibagikan melalui laman resmi BPJPH, berikut daftar produk makanan olahan yang mengandung unsur babi (porcine):
-Corniche Fluffy Jelly produk asal Filipina, memiliki sertifikat halal
-Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy produk asal Filipina, memiliki sertifikat halal
-ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil) produk asal China, memiliki sertifikat halal
-ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga) produk asal China, memiliki sertifikat halal
-ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) produk asal China, memiliki sertifikat halal
-Hakiki Gelatin, memiliki sertifikat halal
-Larbee – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila produksi China, memiliki sertifikat halal
-AAA Marshmallow Rasa Jeruk produk asal China, tanpa sertifikat halal
-SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat produk asal China, tanpa sertifikat halal
Kepala BPJPH yang akrab disapa Babe Haikal menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi kepada tujuh produk yang bersertifikat dan berlabel halal berupa penarikan barang dari peredaran,. Sanksi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Kemudian untuk dua produk lainnya, BPOM telah menerbitkan sanksi berupa peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menariknya dari peredaran. Ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Babe Haikal mengungkapkan pihak perusahaan dari sembilan produk itu bersikap kooperatif sehingga prosesnya hanya sampai pada pengiriman surat.
Menurut keterangannya, produk sudah mulai ditarik dari pasaran.
“Karena satu minggu setelah kami berikan surat dan kami undang semuanya (perusahaan produk) sudah memberikan respon jadi artinya surat peringatan kedua ketiga kemudian ke pidana itu tidak lagi dilanjutkan karena sikap kooperatif,” bebernya.
Dalam kesempatan itu, Babe Haikal mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan produk yang mencurigakan atau mengandung bahan yang tidak aman dan tidak halal. “Kami mengimbau semua pihak untuk bersama-sama menjaga kehalalan produk demi melindungi masyarakat Indonesia,” ujarnya. (*)