Jakarta | Sebanyak 108 pelaku usaha terindikasi mengurangi takaran volume MinyaKita. Pelaku usaha tersebut terdiri dari distributor, pengecer, hingga pengemas ulang (repacker).
Demikian penjelasan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Moga Simatupang.
“MinyaKita kan 108 pelaku usaha ya di lapangan dan sudah kita tembuskan ke Satgas Pangan. Pelaku usaha ada produsen, ada pengecer, ada repacker yang melanggar,” kata Moga kepada awak media di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
Ia mengungkapkan kecurangan yang paling banyak dilakukan oleh pelaku usaha, yakni pengurangan isi volume MinyaKita atau tidak sesuai dengan takaran. “Yang jelas ukurannya tidak sesuai. Kan kewenangan kita kan ukuran takaran timbangan,” terang Moga.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) memberikan sanksi kepada 66 distributor dan pengecer yang melanggar penjualan MinyaKita.
“Dari hasil pengawasan, sebanyak 66 pelaku usaha di tingkat distributor dan pengecer terbukti melanggar aturan dan telah dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” beber Moga, Senin (17/3/2025). (*)