
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengisytiharkan 3 Mei sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia atau hanya Hari Pers Sedunia, yang dirayakan untuk meningkatkan kesadaran bahwa betapa pentingnya kebebasan pers dan mengingatkan pemerintah akan tugas mereka untuk menghormati dan menjunjung tinggi hak kebebasan bersuara
Seperti yang tertulis dalam Pasal 19 Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia 1948 dan menandakan ulang tahun Deklarasi Windhoek, suatu pernyataan tentang prinsip kebebasan pers yang dirangkumkan oleh wartawan surat kabar Afrika di Windhoek pada tahun 1991
Setiap tanggal 3 Mei, dunia memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia untuk mengakui pentingnya jurnalisme yang bebas dan independen. Perayaan ini diprakarsai oleh UNESCO dan ditujukan bagi para jurnalis, organisasi media, dan aktivis kebebasan berekspresi di seluruh dunia. Mereka mengingatkan kita bahwa tanpa pers yang bebas, tidak ada demokrasi yang sehat.
Di berbagai negara, acara seminar, diskusi publik, dan penghargaan kepada jurnalis berani digelar. Hari ini juga menjadi waktu untuk mengenang para wartawan yang gugur dalam tugas demi mengungkap kebenaran. Tidak hanya itu, masyarakat diajak ikut menyuarakan pentingnya akses terhadap informasi yang jujur dan transparan.
Latar belakang hari ini bermula dari Deklarasi Windhoek tahun 1991, ketika jurnalis Afrika berkumpul untuk menyerukan kebebasan pers. Sejak diresmikan oleh UNESCO tahun 1993, peringatan ini menjadi panggung internasional bagi pembela kebebasan berbicara dan media yang merdeka dari tekanan politik maupun ekonomi.