Media Daulat Rakyat

Inshot 20250511 234707072

Mengenal Jabatan Fungsional di ASN

Mathur Noviansyah Sekda Kabupaten Belitung Timur menyatatakan pengunduran diri nya dalam jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung Timur (Sabtu, 10/5/2025)

Alasan pengunduran diri ingin pindah jabatan dari jabatan struktural ke jabatan fungsional

Inshot 20250511 234858553

Sekilas tentang jabatan fungsional adalah jabatan yang disesuaikan dengan fungsi atau tugas pegawai. Menurut Peraturan Kementerian PANRB Nomor 1 Tahun 2023, jabatan fungsional Aparatur Sipil Negara adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Ada banyak jabatan fungsional Aparatur Sipil Negara di lingkungan kementerian atau lembaga pusat maupun daerah.

Jabatan fungsional dikategorikan menjadi 2, yaitu berdasarkan keahlian dan keterampilan. Tapi ada juga beberapa jabatan yang masuk dalam keduanya, seperti pemeriksa pajak, penyuluh pajak, pemeriksa bea dan cukai, serta polisi pamong praja.

Berikut penjelasan antara kedua kategori menurut Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023.

1. Jabatan Fungsional Keahlian

Pejabat fungsional keahlian ditetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan di ranah kognitif, yaitu pengetahuan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan.

Jenjang ini dibagi menjadi 4, yaitu:

  • Jenjang Ahli Utama: mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi.
  • Jenjang Ahli Madya: mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi.
  • Jenjang Ahli Muda: mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan.
  • Jenjang Ahli Pertama: mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar.

Contoh pejabat fungsional keahlian: penerjemah, dokter hewan karantina, inspektur tambang, inspektur minyak gas dan bumi.

2. Jabatan Fungsional Keterampilan

Jenis pejabat ini ditetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan di ranah psikomotor, yaitu keterampilan dan perilaku sesuai jenjang pendidikan.

Ada 4 jenjang jabatan fungsional keterampilan, yaitu:

  • Jenjang Penyelia: melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi.
  • Jenjang Mahir: melaksanakan tugas dan fungsi utama.
  • Jenjang Terampil: melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat lanjutan.
  • Jenjang Pemula: melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat dasar.

Contoh pejabat fungsional keterampilan: teknisi penerbangan dan asisten pelatih olahraga.

Tugas Pejabat Fungsional ASN

Meski tugas masing-masing pejabat fungsional ASN berbeda, namun secara umum sesuai dengan Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023, tugas jabatan fungsional Aparatur Sipil Negara adalah sebagai berikut:

  • Memimpin suatu unit organisasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Jika pejabat fungsional memimpin suatu unit organisasi, pejabat fungsional lain bertanggung jawab secara langsung kepada mereka.
  • Memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan.
  • Melaksanakan tugas  lainnya untuk memenuhi ekspektasi pada instansi pemerintah guna pencapaian target organisasi.
  • Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perbedaan Jabatan Fungsional dan Struktural

Di atas sudah dijelaskan secara rinci mengenai jabatan fungsional. Kini, mari kita bahas tentang perbedaan jabatan fungsional dan struktural.

1. Status Organisasi

Pejabat fungsional tidak tercantum dalam suatu organisasi, berbeda dengan jabatan struktural yang dicantumkan jelas dalam struktur organisasi.

2. Cara Naik Pangkat

Jabatan fungsional Aparatur Sipil Negara memiliki sistem kredit tugas yang harus dipenuhi untuk naik pangkat. Sedangkan jabatan struktural harus menempuh kinerja minimal 4 tahun untuk naik pangkat.

3. Cara Bekerja

Cara bekerja pejabat fungsional bisa saja langsung terjun ke masyarakat. Contohnya guru dan dosen yang harus mengajar dan bertemu langsung dengan siswa. Untuk pejabat struktural cara kerjanya disesuaikan dengan tingkat kedudukan yang dimiliki di suatu organisasi pemerintahan.

4. Tugas

Tugas yang harus dilaksanakan oleh pejabat fungsional adalah tugas-tugas pokok organisasi. Mereka juga tidak punya bawahan. Sedangkan pejabat struktural bertugas dalam memimpin jalannya organisasi dan memiliki bawahan.

5. Kewenangan Kerja

Jabatan fungsional hanya memiliki kewenangan sesuai dengan bidang kerjanya saja. Dengan begitu, dia tidak perlu memiliki kemampuan manajemen untuk mengatur orang lain.

Berbeda dengan jabatan struktural yang memiliki wewenang kerja lebih luas sehingga perlu kemampuan manajemen organisasi yang baik.

Artikel Terkait

InShot 20260213

Pemkab Belitung Matangkan Persiapan Pilkades…

Intisari Berita Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi…

InShot 20260213

Puisi Puisi Edy Sukardi

Tak cukup ESu Tak cukupbahkan bukan…

InShot 20260212

Bhabinkamtibmas Desa Lalang Mediasi Konflik…

Intisari Berita Belitung Timur –Personel Bhabinkamtibmas…

Mengenal Jabatan Fungsional di ASN – Media Daulat Rakyat