Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • Kuasa Hukum: Ini Kriminalisasi!, Charlie Chandra Dijemput Paksa Terkait Kasus Tanah PIK 2
Inshot 20250523 063511222

Kuasa Hukum: Ini Kriminalisasi!, Charlie Chandra Dijemput Paksa Terkait Kasus Tanah PIK 2


Jakarta, 22 Mei 2025 — Charlie Chandra, pria yang mengaku sebagai pemilik sah lahan seluas 8,7 hektare di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, kembali menjadi sorotan setelah dijemput paksa oleh penyidik Polda Banten di rumahnya di Kemayoran, Jakarta Utara, pada Jumat (17/5/2025) lalu.

Penjemputan paksa ini dilakukan setelah berkas perkara Charlie dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Banten. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah yang kini diklaim oleh pihak pengembang besar, PT Mandiri Bangun Makmur, anak usaha Agung Sedayu Group milik Sugianto Kusuma alias Aguan.

Dalam proses penjemputan, Charlie sempat menolak untuk dibawa dan meminta waktu untuk bertemu dengan pengacaranya. Ia juga mengunci diri di dalam rumah sebelum akhirnya menyerahkan diri setelah negosiasi antara pihak keluarga dan aparat berlangsung selama beberapa jam.

Kuasa hukum Charlie mengecam tindakan tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pemilik tanah sah yang sedang memperjuangkan haknya. Mereka menegaskan bahwa lahan tersebut telah dikuasai keluarga Charlie sejak 1989, dan pembeliannya telah diperkuat oleh putusan pengadilan.

“Ini adalah bentuk tekanan terhadap warga kecil yang mempertahankan haknya dari pengembang besar. Proses hukum yang dilakukan pun tidak netral,” ujar kuasa hukum dari LBH Advokasi Publik Muhammadiyah yang kini mendampingi Charlie.

Kasus ini sebelumnya sempat dihentikan melalui mekanisme restorative justice. Namun, proses penyidikan kembali dibuka setelah putusan praperadilan memenangkan keberatan dari pihak pelapor.

Polda Banten menegaskan bahwa proses hukum dilakukan sesuai prosedur, dan Charlie kini resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Hingga kini, polemik kepemilikan tanah di kawasan strategis PIK 2 masih menyisakan banyak pertanyaan. Konflik antara masyarakat dengan korporasi besar kembali menjadi sorotan publik, terutama soal keberpihakan aparat dan ketimpangan akses keadilan.

Artikel Terkait

Inshot 20260112 191823948

Gus Ipul Menangis, Dipeluk Presiden…

Intisari Berita Banjarbaru, Kalimantan Selatan –…

Inshot 20260112 180501098

Gubernur Gelar Rakor di Belitung…

Intisari Berita Tanjung pandan Belitung– Gubernur…

Inshot 20260112 161720654

Para Pejabat Utama Polda Babel…

Intisari Berita Pangkal pinang Bangka Belitung…

Kuasa Hukum: Ini Kriminalisasi!, Charlie Chandra Dijemput Paksa Terkait Kasus Tanah PIK 2 – Media Daulat Rakyat