
Jakarta, 23 Mei 2025 — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan organisasi kemasyarakatan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pendudukan lahan milik negara secara ilegal di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Lahan seluas 127.780 meter persegi yang disengketakan merupakan aset negara yang sah dimiliki BMKG berdasarkan Sertifikat Hak Pakai dan diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung RI Nomor 396 PK/Pdt/2000 tertanggal 8 Januari 2007. Tanah tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan Gedung Arsip BMKG.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, mengatakan bahwa BMKG telah melakukan berbagai upaya persuasif sejak awal. Namun, GRIB Jaya menolak mengakui status hukum lahan tersebut dan tetap menduduki lokasi.
“Pihak ormas bahkan mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 5 miliar sebagai syarat untuk menarik massa dari lokasi proyek,” ujar Akhmad dalam keterangan tertulis, Kamis (23/5).
Gangguan terhadap lahan ini telah berlangsung hampir dua tahun. Massa ormas disebut memaksa pekerja menghentikan aktivitas konstruksi, menarik alat berat dari lokasi, dan menutup papan proyek dengan klaim “Tanah Milik Ahli Waris”.
BMKG menilai tindakan GRIB Jaya tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menghambat proyek strategis nasional yang berkaitan dengan pengelolaan arsip dan data meteorologi, klimatologi, serta geofisika.
Kasus ini kini dalam penanganan kepolisian. BMKG berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan cepat untuk melindungi aset negara dari pihak-pihak yang tidak berwenang.












