Belitung—Seorang pria berinisial RZ (31) diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Belitung setelah diduga melakukan pengrusakan rumah mantan pasangannya di Dusun Air Raya Barat III, Desa Air Raya, Kecamatan Tanjungpandan pada 14 Mei 2025.
Kejadian bermula saat korban, Hanifah (25), melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian pada 19 Mei 2025. Dalam laporannya, ia menyebut bahwa pelaku datang ke rumahnya dan merusak beberapa bagian bangunan, termasuk memecahkan kaca jendela serta merusak perangkat antena parabola miliknya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di sekitar Pasar Tanjungpandan tanpa perlawanan pada 19 Mei 2025. Barang bukti yang turut diamankan berupa serpihan kaca jendela dan satu piringan antena merek Indovision milik korban.
Kasat Reskrim Polres Belitung, Iptu I Made Yudha Suwikarma, menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap pelaku masih terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Saat ini proses penyidikan terhadap pelaku masih terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Kasat Reskrim Polres Belitung Iptu I Made Yudha Suwikarma
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara damai dan menghindari tindakan main hakim sendiri












