
Jakarta, 27 Mei 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan bersejarah yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk membiayai pendidikan dasar secara gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta. Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” yang sebelumnya hanya berlaku bagi sekolah negeri, kini harus mencakup sekolah swasta.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemerintah pusat dan daerah harus menggratiskan pendidikan dasar baik di sekolah negeri maupun swasta. Pendidikan gratis harus diselenggarakan di Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan madrasah atau sederajat.
Hal ini merupakan isi dari Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan hari ini. “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Hakim MK Suhartyo di MK, Jakarta, Selasa (27/5) dikutip dari Antara.
MK menyatakan frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif. Menurut mereka, hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, frasa wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya bagi sekolah negeri bisa menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi siswa di sekolah swasta.
Enny mengatakan Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mewajibkan negara untuk membiayai pendidikan dasar. Tujuannya agar warga negara dapat melaksanakan kewajibannya dalam mengikuti pendidikan dasar.
Hal ini bertujuan untuk menghilangkan kesenjangan akses pendidikan bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri
Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi.
“Negara harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat,” ujarnya dalam sidang di Jakarta
Keputusan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) yang menilai bahwa kebijakan ini akan membantu sekolah swasta yang selama ini kesulitan dalam pendanaan. Namun, mereka juga menekankan perlunya aturan teknis yang jelas agar implementasi kebijakan ini dapat berjalan dengan baik
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa pihaknya akan membahas putusan ini lebih lanjut setelah menerima salinan lengkapnya. Ia menekankan bahwa pelaksanaan kebijakan ini harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah
Pemerintah diharapkan segera menyusun mekanisme pendanaan yang transparan dan berkelanjutan agar pendidikan dasar gratis dapat benar-benar dinikmati oleh seluruh anak Indonesia,.












