Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Hukum
  • Pernikahan Anak di NTB: Sorotan Hukum dan Sosial
Inshot 20250527 053340581

Pernikahan Anak di NTB: Sorotan Hukum dan Sosial

Inshot 20250527 053340581

Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menjadi perhatian publik setelah kasus pernikahan anak yang melibatkan remaja berusia 15 dan 17 tahun di Lombok Tengah viral di media sosial. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram telah melaporkan kasus ini ke Polres Lombok Tengah sebagai bentuk penegakan hukum terhadap praktik pernikahan anak yang melanggar Undang-Undang Perkawinan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan bahwa pernikahan dini merupakan bentuk kekerasan seksual dan harus diberi efek jera agar tidak terulang.

“Pemerintah Indonesia telah berkomitmen melindungi hak anak dan mencegah pernikahan di bawah usia 19 tahun sesuai Undang-Undang Perkawinan,” ujar Arifah dalam pernyataan resminya (26/5/2025)

Kasus ini mencuat di tengah dialog antara Pemerintah Indonesia dan Komite Konvensi Hak Anak di Jenewa pada awal Mei 2025. Meski prevalensi pernikahan anak di Indonesia menurun menjadi sekitar 5 persen pada tahun 2024, jumlah anak yang menikah dini masih tergolong tinggi. Dampaknya mencakup putus sekolah, stunting, dan rendahnya rata-rata lama sekolah

Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, menjelaskan bahwa pasangan pernikahan dini tersebut adalah SY (15) dari Desa Sukaraja, Kecamatan Praya Timur, dan SR (17) dari Desa Braim, Kecamatan Praya Tengah.

“Kami melaporkan seluruh pihak yang terlibat aktif dalam proses pernikahan dini ini, termasuk orang tua dan pihak penghulu yang menikahkan,” kata Joko

Pemerintah desa setempat telah berupaya mencegah pernikahan ini, namun kedua pihak keluarga tetap bersikeras melangsungkan pernikahan secara diam-diam.

Bahkan, setelah pernikahan terjadi, aparat desa melarang pelaksanaan prosesi adat nyongkolan yang kemudian viral di media sosial

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pernikahan anak masih menjadi tantangan besar di Indonesia, terutama di NTB yang memiliki angka pernikahan anak tertinggi di Indonesia.

LPA NTB mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) Pencegahan Perkawinan Anak agar lebih efektif dalam menekan angka pernikahan dini

Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil terus berupaya mencegah pernikahan anak melalui berbagai program dan kebijakan.

Namun, tantangan di lapangan masih sangat besar, terutama dalam mengubah pola pikir masyarakat yang masih memegang nilai-nilai adat yang bertentangan dengan hukum positif

Artikel Terkait

IMG 20261008 WA7261

PT Pelindo Regional 2 Tanjungpandan…

TANJUNGPANDAN, Media Daulat Rakyat – Kepedulian…