
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi menerapkan kebijakan jam malam bagi pelajar melalui Surat Edaran Nomor 51/PA.03/DISDIK, yang mulai berlaku 1 Juni 2025. Aturan ini membatasi aktivitas pelajar di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, dengan pengecualian bagi kegiatan pendidikan, keagamaan, sosial, atau keadaan darurat dengan izin orang tua
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mencegah kenakalan remaja, termasuk aksi tawuran yang sering terjadi pada malam hari. Ia juga menyatakan bahwa pelajar yang melanggar aturan dan mengalami insiden seperti perkelahian atau perampokan tidak akan mendapatkan bantuan pembiayaan dari pemerintah jika harus dirawat di rumah sakit
“Setelah gubernur memberlakukan jam malam, kalau nanti ada anak Jawa Barat yang berkelahi, yang dibacok, yang dirampok di jalan kemudian dia harus masuk rumah sakit, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak akan membantu pembiayaannya,” ujar Dedi Mulyadi dalam acara Abdi Nagri Nganjang ka Warga di Subang
Kebijakan ini mendapat reaksi beragam dari masyarakat. Sebagian orang tua mendukung aturan tersebut karena dianggap dapat membatasi aktivitas negatif di malam hari. Namun, ada pula yang mempertanyakan efektivitasnya serta mekanisme pengawasan yang akan diterapkan
Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan berkoordinasi dengan TNI, Polri, Satpol PP, serta pengurus lingkungan untuk memastikan pelaksanaan aturan ini berjalan efektif
Selain itu, pelajar yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi berupa pemanggilan oleh guru Bimbingan Konseling (BK) di sekolah masing-masing












