
Jakarta—Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome OS atau Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019–2022.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang mengindikasikan penyimpangan dalam proyek yang menelan anggaran hampir Rp10 triliun
Penyidik Kejagung telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk apartemen milik dua mantan staf khusus Menteri Nadiem Makarim, yakni Fiona Handayani dan Jurist Tan.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan pengadaan laptop tersebut
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menilai pemanggilan Nadiem Makarim sebagai saksi dalam kasus ini sangat penting untuk mengungkap dugaan pemufakatan jahat dalam proyek tersebut.
“Namun tidak mungkin Nadiem tidak dipanggil. Setidaknya sebagai saksi,” ujar Yudi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini
“Penyidik sedang fokus untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai alat bukti yang membuat terang tindak pidana ini dan tentunya melalui penyidikan ini dapat ditemukan siapa tersangkanya,” kata Harli
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan Kejagung belum menetapkan tersangka. Namun, penyidik terus mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat dalam pengadaan laptop Chromebook yang disebut tidak sesuai dengan kebutuhan nyata satuan pendidikan












