
Jakarta – Polda Metro Jaya telah membebaskan 16 mahasiswa Universitas Trisakti yang sebelumnya ditahan akibat kericuhan dalam aksi demonstrasi di depan Balai Kota Jakarta pada 21 Mei 2025. Keputusan ini diambil setelah berbagai pihak, termasuk Koalisi Masyarakat Sipil dan Amnesty International Indonesia, mendesak pembebasan mereka.
Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa mahasiswa terakhir yang ditangguhkan penahanannya adalah MAA. Dengan demikian, seluruh mahasiswa yang sempat ditetapkan sebagai tersangka kini telah dipulangkan
Demonstrasi tersebut awalnya bertujuan untuk menuntut pemerintah mengakui dan bertanggung jawab atas gugurnya mahasiswa dalam gerakan reformasi 1998. Namun, aksi ini berujung ricuh, menyebabkan tujuh anggota kepolisian terluka dan penangkapan 93 mahasiswa, dengan 16 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan bahwa pembebasan ini merupakan langkah positif dalam menjamin kebebasan berpendapat.
“Kami berharap ke depan tidak ada lagi tindakan represif terhadap mahasiswa yang menyuarakan aspirasi mereka,” ujarnya
Sementara itu, salah satu mahasiswa yang sempat ditahan, MAA, menyampaikan permintaan maaf atas insiden tersebut. “Kami meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kami selama proses ini,” katanya
Dengan pembebasan ini, para mahasiswa diharapkan dapat kembali fokus pada pendidikan mereka, sementara pihak kepolisian terus mengevaluasi pendekatan dalam menangani aksi demonstrasi agar tetap kondusif dan menghormati hak-hak warga negara.












