Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • Polda Babel Gencarkan Pemberantasan Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Timah
Inshot 20250604 105718623

Polda Babel Gencarkan Pemberantasan Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Timah

Inshot 20250604 105718623

Pangkalpinang – Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) semakin memperkuat komitmennya dalam memberantas penambangan ilegal dan penyelundupan timah. Pada Selasa (3/6/2025),

Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo melakukan inspeksi langsung terhadap kasus penyelundupan 20 ton timah yang ditemukan di Dermaga Ditpolairud Polda Babel.

Kapolda mengecek kapal yang digunakan untuk mengangkut timah yang rencananya akan dikirim ke Singapura dan menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pelaku.

“Untuk penyelundupan, saya komitmen untuk melakukan tindakan tegas kepada para pelaku penyelundupan timah di Bangka Belitung,” ujar Kapolda Hendro Pandowo.

Polda Babel telah bekerja sama dengan sejumlah instansi, termasuk TNI, Bea Cukai, dan Pelindo, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal dan potensi jalur penyelundupan.

Langkah Tegas Polda Babel dalam Pemberantasan Penambangan Ilegal

Penyelundupan timah ini merupakan bagian dari masalah yang lebih luas terkait penambangan ilegal di wilayah Bangka Belitung. Untuk menghadapi tantangan ini, sejumlah langkah telah diambil:

  1. Razia dan Penindakan – Polda Babel secara rutin menggelar operasi penertiban untuk menutup tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin.
  2. Pengawasan Ketat – Pemerintah daerah bersama Sumber Daya Mineral (ESDM) memperketat regulasi dan pemantauan terhadap perusahaan tambang.
  3. Sanksi Hukum – Pelaku penambangan ilegal dapat dikenakan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar sesuai UU Minerba. Jika aktivitas tersebut merusak lingkungan, sanksi bisa mencapai 10 tahun penjara berdasarkan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  4. Koordinasi Antar Instansi – Polda Babel bekerja sama dengan TNI AL, TNI AU, dan Ditpolairud untuk mengawasi jalur distribusi timah ilegal serta mencegah penyelundupan ke luar negeri.
  5. Pemberantasan Mafia Tambang – Pemerintah pusat dan DPR RI tengah membentuk Tim Gabungan Khusus untuk menangani praktik ilegal yang kerap melibatkan jaringan mafia.

Kapolda Hendro Pandowo juga menekankan bahwa timah ilegal yang telah disita akan diproses sesuai prosedur hukum, dengan penyelidikan mendalam terhadap pemilik dan pemesan barang tersebut.

“Saat ini sudah dilakukan pemberkasan, penyidikan berkas sudah tahap pertama, dan semoga segera P21,” pungkasnya.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku tambang ilegal, menjaga kelestarian lingkungan, serta melindungi sumber daya alam Bangka Belitung dari eksploitasi yang tidak bertanggung jawab.

Diberitakan sebelumnya, Ditpolairud Polda Bangka Belitung berhasil menggagalkan kasus pengangkutan pasir timah menggunakan kapal kayu di Kabupaten Bangka Barat, Kamis (15/5/25).

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah mengatakan, dari pengungkapan tersebut,  Tim Subdit Gakkum Dit Polairud bersama dengan personil KP XXVIII-2008 berhasil mengamankan satu unit KM. Laut Biru-V yang membawa muatan berupa pasir timah.

Ia menambahkan, Polisi turut mengamankan satu orang yang diduga membawa pasir timah tersebut.

“Ada sebanyak 400 karung dengan ukuran 50 kilogram yang ditemukan di kapal kayu itu. Untuk beratnya ini hampir 20 ton pasir timah. Kita juga mengamankan satu orang yakni LM alias Meng berusia 39 tahun asal warga Pulau Mas Bangsal Kepulauan Riau,” katanya.

Ia mengatakan ratusan karung pasir timah tanpa dilengkapi dokumen perizinan tersebut rencananya akan dikirimkan keluar Pulau Bangka Belitung dengan tujuan Malaysia.

“Untuk tersangka kini sudah diamankan di Mako Polairud, sedangkan barang bukti kita titipkan di Rupbasan Pangkalpinang,” katanya.

Sementara itu, terhadap tersangka dikenakan ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

(Reporter: Akhlanudin)

Artikel Terkait

IMG 20261008 WA7261

PT Pelindo Regional 2 Tanjungpandan…

TANJUNGPANDAN, Media Daulat Rakyat – Kepedulian…