
Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, pada Selasa (10/6/2025)
Langkah ini diambil setelah pemerintah menggelar rapat terbatas yang membahas dampak pertambangan terhadap lingkungan dan ekosistem Raja Ampat. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),
Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa empat perusahaan yang dicabut izinnya terbukti melakukan pelanggaran lingkungan berdasarkan laporan dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup
Perusahaan yang Dicabut Izinnya
Empat perusahaan yang terkena pencabutan izin adalah:
- PT Anugerah Surya Pratama
- PT Kawei Sejahtera Mining
- PT Mulia Raymond Perkasa
- PT Nurham
Sementara itu, PT Gag Nikel tetap diperbolehkan beroperasi karena dianggap memenuhi regulasi dan tidak berada di kawasan konservasi
Alasan Pencabutan Izin
Menurut Menteri Bahlil, ada beberapa alasan utama di balik keputusan ini:
- Pelanggaran lingkungan yang ditemukan dalam operasional keempat perusahaan.
- Lokasi tambang berada di dalam kawasan Geopark Raja Ampat, yang seharusnya dilindungi untuk menjaga kelestarian biota laut
Masukan dari pemerintah daerah dan masyarakat yang menginginkan Raja Ampat tetap menjadi destinasi wisata dunia[
Dampak dan Respons Publik
Keputusan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk pengamat politik yang menilai langkah Prabowo sebagai bentuk keberpihakan terhadap kepentingan jangka panjang rakyat dan kelestarian lingkungan
Dengan pencabutan izin ini, pemerintah menegaskan komitmennya terhadap pembangunan berkelanjutan dan perlindungan ekosistem Raja Ampat, yang dikenal sebagai salah satu kawasan konservasi laut terindah di dunia.












