
Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, mengajak masyarakat untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai upaya menolak aktivitas tambang laut di wilayah tersebut.
Ajakan itu disampaikan pada Senin (21/7/2025), usai menerima aspirasi langsung dari ratusan warga yang mendatangi Kantor Gubernur.
“Ini kewenangan pusat. Saya bilang, kita gugat ke PTUN. Batalkan surat keputusan itu. Gugatan ke pengadilan lebih afdol daripada panas-panasan seperti ini. SK IUP Timah sebaiknya dibatalkan jika hakim punya hati nurani terhadap rakyat,” tegas Hidayat.
Gubernur juga menandatangani sejumlah tuntutan yang diajukan oleh masyarakat dari berbagai desa dalam aksi damai tersebut. Ia menyatakan bahwa ranah pemerintah provinsi hanya sebatas memberikan rekomendasi atas Izin Usaha Pertambangan (IUP), sementara PT. Timah memiliki kekuasaan vertikal yang tidak berada di bawah kewenangan gubernur.
“Kenapa tidak langsung ke PT. Timah? Mereka ada di atas saya. Saya hanya bisa mengusulkan revisi ke Kementerian. Kalau sekadar menyampaikan keresahan, dua orang datang pun sudah cukup. Tak perlu beramai-ramai. Kami pro rakyat,” ujarnya.
Dalam aksi yang sama, Direktur WALHI Bangka Belitung, Hafiz, menyampaikan tiga poin utama tuntutan masyarakat:
- Penetapan Zona Bebas Tambang Laut (Zero Tambang Laut)
WALHI mendesak revisi Perda RZWP3-K/RTRW Terintegrasi dan penetapan kawasan bebas tambang laut di perairan Lubuk Besar, Batu Beriga, Tanjung Berikat, Pulau Kelasa, serta laut di wilayah Toboali, Pongok, dan Lepar Pongok. - Surat Resmi ke Kementerian ESDM
Gubernur diminta menyurati Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melaksanakan moratorium pertambangan timah di pesisir Kepulauan Bangka Belitung, dengan menghentikan perpanjangan izin, mengevaluasi izin yang telah ada, dan membatalkan rencana penerbitan izin baru. - Penataan Ulang Tata Kelola SDA
WALHI menekankan perlunya penegakan hukum dan program restorasi untuk memulihkan kerusakan pesisir akibat tambang laut. Gubernur diminta menjadi pelopor perbaikan tata kelola sumber daya alam di Negeri Serumpun Sebalai.












