
Bangka Belitung – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan aturan terbaru penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat Sekolah Dasar (SD) tahun ajaran 2026/2027. Dalam aturan ini, anak tidak lagi diwajibkan berusia 7 tahun, tidak perlu ijazah Taman Kanak-Kanak (TK), serta dilarang mengikuti tes calistung (membaca, menulis, berhitung).
Ketentuan Utama
- Usia prioritas: 7 tahun per 1 Juli tahun berjalan.
- Usia minimal: 6 tahun tetap bisa mendaftar.
- Pengecualian khusus: Anak berusia 5 tahun 6 bulan dapat diterima bila memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis, dibuktikan dengan surat rekomendasi psikolog atau dewan guru bila psikolog tidak tersedia.
Syarat Administratif
- Tidak wajib melampirkan ijazah TK/RA.
- Tidak ada tes calistung sebagai syarat masuk.
- Dokumen utama: akta kelahiran dan kartu keluarga.
Tujuan Kebijakan
Kebijakan ini bertujuan mengurangi diskriminasi usia, memperluas akses pendidikan dasar, serta mendukung transisi ramah dari PAUD ke SD tanpa tekanan akademik berlebihan.
Ringkasan Aturan Usia Masuk SD
| Kategori Usia | Ketentuan |
|---|---|
| 7 tahun (≥ 1 Juli) | Prioritas utama penerimaan |
| 6 tahun | Tetap dapat mendaftar |
| 5 tahun 6 bulan | Bisa diterima dengan syarat khusus (kecerdasan, bakat, kesiapan psikis, rekomendasi) |
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbudristek, Sutan Hidayat, menegaskan:
“Kami ingin memastikan bahwa anak-anak masuk SD sesuai kesiapan belajar, bukan semata-mata usia atau ijazah TK. Prinsipnya, tidak boleh ada diskriminasi, dan sekolah tidak boleh lagi mengadakan tes calistung.”
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung, menyambut baik aturan ini:
“Dengan kebijakan baru, orang tua tidak perlu khawatir anaknya ditolak hanya karena belum berusia 7 tahun atau tidak punya ijazah TK. Yang terpenting adalah kesiapan mental dan sosial anak.”
Aturan baru PPDB SD 2026 menegaskan bahwa anak usia 6 tahun sudah bisa masuk SD tanpa ijazah TK dan tanpa tes calistung, sementara anak usia 5 tahun 6 bulan dapat diterima dengan syarat khusus. Kebijakan ini diharapkan membuat sistem penerimaan lebih fleksibel, ramah, dan sesuai perkembangan anak.












