
Oleh: Akhlsnudin
Di sudut barat daya Pulau Belitung, menghadap langsung ke perairan biru Laut Jawa, berdiri sebuah komunitas pesisir yang menyimpan lapisan sejarah migrasi, adat, dan akulturasi budaya: Kampung Bugis Juru Seberang.
Terletak di Tanjung Pandan, Desa Juru Seberang menjadi saksi bisu perpindahan komunitas Bugis dari Sulawesi Selatan yang berlangsung lebih dari dua abad lalu.
Migrasi masyarakat Bugis ke Belitung diyakini berlangsung sejak abad ke-18. Mereka dikenal sebagai pelaut ulung, navigator tangguh yang menjelajah Nusantara lewat jalur niaga dan pelayaran tradisional.
Di tengah arus dagang rempah dan hasil laut, Belitung menjadi salah satu titik singgah dan akhirnya hunian tetap.
Di Juru Seberang, komunitas Bugis memilih menetap di tepian pantai dan muara sungai, lokasi yang sesuai dengan keahlian mereka sebagai nelayan dan pelaut.
Dalam waktu yang tak terlalu lama, mereka hidup berdampingan dengan suku Sawang—masyarakat laut asli Belitung—dan komunitas Melayu dari Lingga dan Palembang, membentuk struktur sosial pesisir yang majemuk.
Meski datang dari luar, masyarakat Bugis di Juru Seberang tidak hanya membawa keterampilan melaut dan bahasa, tetapi juga nilai-nilai adat dan Islam sebagai identitas budaya.
Rumah panggung khas Bugis, istilah pelayaran tradisional, hingga petuah-petuah leluhur masih dijaga oleh sebagian keluarga hingga kini.

Dalam ritual laut dan doa penolak bala, masih terdapat ungkapan-ungkapan Bugis yang membaur dengan doa-doa Melayu Belitung.
Jejak mereka juga tampak dalam interaksi sosial: dalam sistem gotong royong kampung, dalam pola warisan tanah, dan dalam tradisi bertutur di beranda rumah.
Bagi sebagian warga, silsilah keluarga Bugis dijaga lewat penuturan lisan, menyebut nama leluhur yang konon berasal dari Bone, Wajo, atau Sinjai.
Namun, akulturasi budaya tak selalu mulus. Pemerintah daerah pernah mencatat bahwa komunitas Bugis—bersama suku Juru—pernah dikelompokkan sebagai “masyarakat komunitas terasing” dalam proyek perumahan khusus tahun 1990-an.
Meski bermaksud integrasi, kebijakan tersebut justru mereduksi identitas budaya mereka dan menjauhkan dari ruang hidup laut yang menjadi sumber kehidupan utama.

Sejak 1986, sebagian wilayah Juru Seberang ditetapkan sebagai hutan lindung pesisir, padahal telah lama menjadi tempat tinggal dan ruang adat masyarakat.
Status ini menimbulkan konflik administratif, terutama bagi keluarga Bugis yang bergantung pada laut dan muara sungai. Mereka tidak memiliki sertifikat hak milik, dan hidup dalam bayang-bayang penggusuran administratif.
Tahun-tahun berikutnya, berbagai advokasi masyarakat adat mulai memperjuangkan pengakuan terhadap ruang hidup dan budaya mereka.
Namun dokumentasi tertulis tentang sejarah komunitas Bugis di Juru Seberang masih minim, lebih banyak bergantung pada catatan akademik parsial dan wawancara warga.
Menurut kajian etnografis tahun 2016, hanya tersisa sekitar 4–6 orang keturunan asli komunitas suku laut dan Bugis yang masih mempraktikkan tradisi leluhur secara aktif.
Mereka menjadi penjaga tradisi, dari teknik menangkap ikan dengan alat tradisional hingga pelafalan doa laut yang diwariskan turun temurun.
Mereka menyebut tempat-tempat dengan nama Bugis lama, seperti “baccu’e” untuk teluk kecil atau “sangngere” untuk muara berarus tenang.
Di tengah modernisasi dan tekanan administratif, keberadaan mereka menjadi sangat penting sebagai penjaga pengetahuan lokal yang nyaris hilang.
Riwayat Kampung Bugis Juru Seberang bukan sekadar cerita migrasi, melainkan cerminan tentang bagaimana komunitas lokal membangun identitas di tengah arus besar sejarah, kebijakan negara, dan dinamika sosial.
Dalam rumah panggung yang menghadap laut, di antara pepohonan ketapang dan nyiur, tersimpan kisah tentang pelaut-pelaut yang menjadikan Belitung sebagai rumah, dan tentang warisan budaya yang terus berjuang untuk tetap hidup.
- Akhlanudin Ketua Dewan Kesenian Belitung 2014 – ,2018












