Intisari sari Berita
- KRUBMD melaporkan Hidayat Arsani ke Polres Belitung atas dugaan pencemaran nama baik, dengan nomor laporan STTLP/357/XI/2025/Reskrim.
- Mereka merasa difitnah dan bertekad meluruskan fakta, yakin polisi akan bertindak profesional.
Tanjung Pandan, 28 November 2025 – Komite Reformasi Untuk Belitong Masa Depan (KRUBMD) mengambil langkah hukum dengan melaporkan Sdr. Hidayat Arsani atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan ini teregistrasi dengan nomor STTLP/357/XI/2025/Reskrim di Polres Belitung, setelah melalui koordinasi di SPKT yang melibatkan Kasat Intel dan anggota piket.
Suryadi Saman, juru bicara KRUBMD, dalam rilis media yang dikeluarkan, menyatakan bahwa laporan ini merupakan respons atas “tuduhan fitnah” yang dianggap telah mencemarkan nama baik anggota KRUBMD, baik secara pribadi maupun sebagai bagian dari komite.
“Kami menganggap Tuduhan Fitnah yang disampaikan Sdr. HIDAYAT ARSANI, telah mencemarkan nama baik kami, sebagai pribadi maupun anggota KRUBMD,” tegas Suryadi Saman dalam rilis tersebut.
KRUBMD juga menekankan bahwa langkah ini diambil bukan untuk menyerang pemimpin, melainkan sebagai upaya untuk meluruskan fakta yang ada.
“Kami tidak bermaksud ingin melaporkan PEMIMPIN, tetapi dengan berat hati kami sebagai warga masyarakat, wajib meluruskan FAKTA FAKTA yang ada,” lanjut Suryadi.
Suryadi Saman juga menyampaikan keyakinannya terhadap profesionalisme Polri dalam menangani kasus ini.
“Kami yakin dengan semangat Reformasi Polri Penyidik Polres Belitung akan bertindak Profesional dan Bernyali dalam menangani PERKARA ini,” ujarnya.
KRUBMD telah menyerahkan bukti-bukti awal kepada Polres Belitung dan menyatakan kesiapannya untuk memberikan bukti tambahan jika diperlukan.
Pihaknya berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil.












