Intisari Berita
- KIP menolak gugatan Bonjowi terkait sengketa ijazah Jokowi karena masalah teknis administrasi.
- Bonjowi menerima putusan tersebut dan berencana mengajukan permohonan baru ke Polda Metro Jaya.
- Gugatan ini diajukan karena masalah ijazah Jokowi yang berlarut-larut dan belum ada titik terang.
JAKARTA – Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Rospita Vici Paulyn, menolak gugatan yang diajukan aliansi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) terkait sengketa ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Keputusan ini diambil dalam sidang yang digelar pada Selasa (2/12/2025).
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Rospita sambil mengetuk palu.
Usai sidang, anggota Bonjowi, Lukas Luwarso, menjelaskan bahwa penolakan tersebut disebabkan adanya persoalan teknis dalam sistem aplikasi pengajuan.
“Tadi ditegaskan bahwa putusan sela menolak permohonan seluruhnya karena ada persoalan teknis administrasi,” jelas Lukas.
Meski demikian, pihak Bonjowi menerima putusan ini karena masalah administrasi tersebut sudah diketahui oleh pihak kepolisian. Mereka berencana mengajukan permohonan baru ke Polda Metro Jaya.
“Keputusan kami, kami menerima soal administrasi, tapi kami akan melakukan permohonan baru ke Polda Metro Jaya,” tambahnya.
Sebelumnya, pengacara Bonjowi, Petrus Selestinus, mengungkapkan alasan mengapa akademisi, aktivis, dan jurnalis yang tergabung dalam aliansi tersebut mengajukan sengketa ijazah Jokowi ke KIP. Menurutnya, kliennya menjalankan peran serta masyarakat setelah melihat masalah ijazah Jokowi yang sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa penyelesaian.
“Peradilan pidana sudah mempidanakan dua orang dan memasukkan mereka ke penjara, tapi masalah ini terus muncul. Gugatan perdata juga tidak pernah selesai,” kata Petrus dalam acara Interupsi bertajuk ‘Sidang KIP Memanas, KPU dan UGM Disemprot’ yang disiarkan di iNews TV, Kamis (20/11/2025).
Selain itu, pada tahun ini delapan orang sedang menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi, termasuk Roy Suryo Cs yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ini juga belum menunjukkan titik terang, sehingga pemohon, Bonjowi, mengambil inisiatif menggunakan jalur lain,” ujarnya.
Dengan mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Pusat, Bonjowi berharap kisruh terkait ijazah Jokowi dapat segera mendapatkan kepastian hukum.












