Intisari Berita
- DPRD menekankan koordinasi BPN–desa untuk mencegah masalah administrasi.
- Apdesi menyoroti minimnya komunikasi BPN dengan desa.
- Pihak yang merasa dirugikan diminta menempuh jalur hukum.
- RDP kedua menghadirkan Polres Belitung dan instansi teknis lain.
- Sengketa lahan belum tuntas sejak RDP pertama karena dokumen pengukuran belum diserahkan BPN.
Belitung, 9 Desember 2025 — DPRD Kabupaten Belitung kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) kedua terkait lahan bermasalah di Desa Keciput, Kecamatan Sijuk.
Dalam rapat tersebut, DPRD memberikan sejumlah catatan penting kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Belitung agar meningkatkan koordinasi dengan pemerintah desa sebelum menerbitkan produk pertanahan.
Wakil Ketua DPRD Belitung, Joko Prianto, menegaskan perlunya komunikasi intensif antara BPN dan pemerintah desa.
“Kami minta BPN jangan bekerja sendiri. Setiap langkah harus berkoordinasi dengan desa agar tidak menimbulkan masalah administrasi,” ujar Joko dalam rapat.
Ia juga menekankan bahwa pihak yang merasa dirugikan dalam proses pertanahan sebaiknya menempuh jalur hukum.
DPRD juga meminta pihak yang merasa dirugikan dalam proses pertanahan untuk menempuh jalur hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau ada yang merasa dirugikan, silakan gunakan mekanisme hukum sesuai aturan,” tambahnya.
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Belitung, Yahya, menyoroti minimnya komunikasi antara BPN dan desa. Menurutnya, hal ini menjadi salah satu pemicu munculnya masalah lahan yang berlarut-larut.
“Selama ini desa sering tidak dilibatkan. Akibatnya muncul masalah yang seharusnya bisa dicegah sejak awal,” kata Yahya.
RDP kedua ini turut dihadiri perwakilan Polres Belitung, Dinas PUPR, Camat Sijuk, serta sejumlah pihak terkait lainnya. Kehadiran aparat kepolisian diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam menyelesaikan sengketa lahan.
RDP pertama sebelumnya belum menghasilkan solusi konkret karena BPN tidak menyerahkan dokumen pengukuran lahan. Sengketa lahan di Desa Keciput menimbulkan keresahan masyarakat sehingga DPRD menilai perlu ada tindak lanjut yang lebih tegas.
DPRD menekankan pentingnya koordinasi antara BPN, pemerintah desa, dan instansi terkait agar masalah lahan tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku.












