intisari Berita
- RDP kedua sengketa lahan Keciput berakhir tanpa kejelasan karena BPN Belitung tidak menyerahkan dokumen hasil ukur.
- DPRD kecewa dan menilai kinerja BPN harus dievaluasi kementerian agar persoalan lahan segera terselesaikan.
Belitung, 9 Desember 2025 — Rapat dengar pendapat (RDP) kedua terkait sengketa lahan di Desa Keciput kembali berlangsung tanpa hasil konkret. DPRD Kabupaten Belitung menyatakan kekecewaan mendalam terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Belitung yang tidak menyerahkan dokumen hasil pengukuran lahan sebagaimana direkomendasikan pada RDP sebelumnya.
Kekecewaan DPRD
Anggota DPRD Belitung, Suherman (Awat) dari Partai Gerindra, menegaskan bahwa BPN telah mengabaikan rekomendasi lembaga legislatif. Menurutnya, dokumen pengukuran lahan merupakan bukti penting untuk menelusuri kejelasan status tanah yang dipermasalahkan.
“Kami menyesalkan BPN tidak bisa menyajikan dokumen yang kami minta, baik hasil ukur pertama maupun kedua,” ujar Suherman dalam rapat.
Ia menambahkan, kinerja BPN Belitung perlu dievaluasi oleh kementerian terkait karena tidak mampu memenuhi permintaan dasar DPRD.
Latar Belakang Sengketa
- Sengketa lahan terjadi di Desa Keciput, Kabupaten Belitung.
- DPRD sebelumnya telah menggelar RDP pertama dan merekomendasikan agar BPN membawa dokumen pengukuran.
- Dokumen tersebut dianggap krusial untuk memastikan kepastian hukum dan hak masyarakat atas lahan.
Ketiadaan dokumen membuat proses klarifikasi sengketa lahan tidak berjalan efektif.
DPRD menilai hal ini dapat memperpanjang konflik dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pertanahan.
Evaluasi terhadap BPN menjadi tuntutan agar transparansi dan akuntabilitas pengelolaan lahan dapat ditegakkan.
Penegasan DPRD
DPRD Belitung menegaskan akan terus menindaklanjuti kasus ini demi kepastian hukum bagi warga Desa Keciput.
RDP berikutnya diharapkan dapat menghadirkan dokumen yang selama ini ditunggu, sehingga penyelesaian sengketa tidak berlarut-larut.












