Media Daulat Rakyat

InShot 20260203

Mahalnya Daulat Rakyat

Oleh: Supriatmo Lumuan
Ketua KPU Kabupaten Banggai Kepulauan Periode 2023–2028

Wacana Pilkada via DPRD
Belakangan politik nasional menghangat ketika muncul wacana beberapa partai untuk mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah—gubernur, bupati, dan wali kota—kepada DPRD.

Reaksi publik pun segera bergema.

  • Pendukung pemilihan langsung menegaskan bahwa demokrasi adalah penghormatan pada kehendak rakyat. Mengabaikan rakyat dalam memilih pemimpin berarti menghilangkan prinsip dasar demokrasi dan semangat reformasi.
  • Pendukung pemilihan lewat DPRD berargumen soal efisiensi anggaran, maraknya politik uang, serta kerusakan sosial yang mengganggu keharmonisan warga.

Litbang Kompas (12/1/2016) merekam pandangan publik:

  • 77,3% masih menginginkan pemilihan langsung,
  • 5,6% mendukung pemilihan lewat DPRD,
  • 15,2% menganggap sama saja,
  • 1,9% tidak tahu.

Isu ini bahkan menjadi tajuk utama media arus utama. Puluhan tulisan berhamburan sebagai reaksi. Hingga akhirnya, pada Senin (19/1/2026), DPR RI menyatakan bahwa revisi UU Pilkada belum masuk Prolegnas.

Peristiwa ini menunjukkan betapa mahalnya daulat rakyat. Begitu hak rakyat dipindahkan ke lembaga negara, penolakan keras segera muncul.

Nafas Demokrasi
Daulat rakyat adalah nafas demokrasi.

  • Seperti halnya nafas bagi manusia, ketika daulat rakyat dicabut dari partisipasi memilih pemimpin, demokrasi kehilangan substansinya.
  • Cheibub dan Gandhi (dalam Ramlan Surbakti, 2024) menegaskan: demokrasi adalah sistem di mana warga negara memiliki kekuasaan mengganti pemerintahan melalui pemilu multipartai yang kompetitif.

Kekuasaan memilih pemimpin tidak boleh didelegasikan. Hiruk-pikuk wacana pilkada via DPRD menjadi batu uji konsistensi keyakinan kita terhadap demokrasi.

Prof. Masdar Hilmi (2017) dalam Jalan Demokrasi Kita mengingatkan bahwa demokrasi meniscayakan keuletan, kesabaran, kesungguhan, dan integritas. Keyakinan menempatkan daulat rakyat sebagai nafas demokrasi adalah benteng untuk mencegah monopoli kekuasaan.

Sejarah telah mencatat, kekuasaan yang lahir dari “bisik-bisik” di gedung megah membuatnya berjarak dengan rakyat. Kita tak boleh mengulanginya. Kekuasaan harus tumbuh dari benih daulat rakyat, sebagaimana Abraham Lincoln menyebut: government of the people, by the people, and for the people.

Amanah Konstitusi
Daulat rakyat mahal karena ia adalah amanah konstitusi.

  • Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 menegaskan: kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang.
  • Artinya, kedaulatan rakyat adalah fondasi kehidupan bernegara.

Secara global, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Paris, 10 Desember 1948) juga menegaskan: kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah (Pasal 21 ayat 3).

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 110/PUU-XXIII/2025 menegaskan tidak ada lagi perbedaan antara rezim pemilu dan rezim pilkada. Pasal 22E UUD 1945 berlaku sama untuk pemilu legislatif, presiden/wakil presiden, dan pilkada.

Dengan demikian, MK telah mengunci bahwa semua kanal kontestasi harus dipilih langsung oleh rakyat. Putusan ini bersifat final dan tidak boleh ditafsirkan lain.

Penutup
Daulat rakyat adalah inti demokrasi, nafas kehidupan politik, sekaligus amanah konstitusi. Setiap upaya menggeser hak rakyat memilih pemimpin kepada lembaga lain akan selalu memicu penolakan. Karena di sanalah letak harga mahalnya daulat rakyat: ia bukan sekadar prosedur, melainkan fondasi demokrasi yang tak boleh ditawar.

Artikel Terkait

InShot 20260211

Menkes Sentil Orang Kaya Penerima…

Intisari Berita JAKARTA – Menteri Kesehatan…

InShot 20260211

Data PBI JKN Ditentukan Daerah,…

Intisari Berita Menteri Sosial Saifullah Yusuf…

InShot 20260211

Diduga Tipu Warga Rp25 Juta,…

Intisari Berita Belitung – Jajaran Satreskrim…

Mahalnya Daulat Rakyat – Media Daulat Rakyat