Intisari Berita
- Mulai 1 Februari 2026, sejumlah peserta BPJS Kesehatan segmen PBI-JK dinonaktifkan sesuai SK Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026.
- Peserta yang dinonaktifkan dapat mengaktifkan kembali kepesertaan dengan melapor ke Dinas Sosial membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
- Tiga syarat utama reaktivasi:
- Tercatat dalam daftar penonaktifan Januari 2026.
- Hasil verifikasi lapangan menunjukkan miskin/rentan miskin.
- Mengidap penyakit kronis atau kondisi darurat medis.
- Usulan dari Dinas Sosial diteruskan ke Kementerian Sosial untuk verifikasi akhir.
- Jika lolos, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta.
- Cek status kepesertaan bisa melalui WhatsApp PANDAWA (08118165165), aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, atau kantor cabang BPJS.
- Peserta yang baru mengetahui status nonaktif di rumah sakit dapat segera menghubungi petugas BPJS SATU! atau PIPP.
- BPJS mengimbau masyarakat rutin mengecek status kepesertaan agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan.
JAKARTA, – Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI JK) yang dinonaktifkan mulai 1 Februari 2026 dapat mengajukan pengaktifan kembali melalui Dinas Sosial setempat.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa proses reaktivasi mewajibkan peserta membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Penonaktifan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, sebagai bagian dari pembaruan data berkala agar bantuan tepat sasaran. Kuota peserta yang dicoret langsung digantikan oleh peserta baru dengan jumlah total tetap sama.
“Peserta JKN yang dinonaktifkan bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan jika memenuhi beberapa kriteria,” ujar Rizzky, Kamis (5/2).
Kriteria dan Alur Pengaktifan
BPJS Kesehatan menetapkan tiga syarat utama bagi peserta yang ingin memulihkan status kepesertaannya:
- Tercatat dalam daftar penonaktifan Januari 2026.
- Hasil verifikasi lapangan menunjukkan peserta masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.
- Terbukti mengidap penyakit kronis atau sedang dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
Setelah melapor dengan membawa surat keterangan medis, Dinas Sosial akan meneruskan usulan ke Kementerian Sosial. Verifikasi akhir berada di tangan kementerian. Jika lolos, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta sehingga layanan kesehatan bisa diakses kembali.
Cara Mengecek Status Kepesertaan
Untuk menghindari kendala di fasilitas kesehatan, masyarakat diminta memeriksa status kepesertaan secara mandiri melalui:
- WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165
- Aplikasi Mobile JKN
- BPJS Kesehatan Care Center 165
- Kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat
Jika baru mengetahui status nonaktif saat berada di rumah sakit, peserta dapat segera menghubungi petugas BPJS SATU! atau PIPP. Informasi kontak petugas tersedia di area publik rumah sakit.
Imbauan BPJS Kesehatan
Rizzky mengingatkan masyarakat untuk rutin mengecek status kepesertaan JKN:
“Selagi masih sehat, harap meluangkan waktu mengecek status kepesertaan. Jika ternyata dinonaktifkan, segera lakukan pengaktifan kembali.”












