Intisari Berita
- KPHP Gunong Duren menegaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan di kawasan hutan wajib memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Hal ini ditegaskan Kepala KPHP, Jookie Vebriansyah, saat melakukan pengawasan terhadap tambang timah di Dusun Teberong, Belitung Timur.
- Pengawasan dilakukan bersama Satgas Tricakti sebagai komitmen menjaga tata kelola hutan sesuai aturan. Jookie menekankan, kehadiran KPHP bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan memastikan kegiatan di kawasan hutan berjalan sesuai hukum.
- Ketentuan IPPKH diatur dalam UU Kehutanan, PP Penyelenggaraan Kehutanan, dan Permen LHK, yang mewajibkan izin bagi kegiatan non-kehutanan di kawasan hutan. Selain itu, UU Minerba mengatur pertambangan rakyat melalui skema WPR dan IPR, dengan syarat memenuhi aspek administrasi, teknis, lingkungan, dan keselamatan.
Belitung Timur- KPHP Gunong Duren menegaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan di kawasan hutan wajib menempuh mekanisme perizinan resmi melalui Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Hal ini disampaikan Kepala KPHP Gunong Duren, Jookie Vebriansyah, saat melakukan pengawasan lapangan terhadap aktivitas pertambangan timah di Dusun Teberong, Desa Simpang Pesak, Kecamatan Simpang Pesak, Kabupaten Belitung Timur, Kamis (12/2/2026).
Lokasi pengawasan diketahui berada dalam Kawasan Hutan Produksi Senusur Sembulu dan termasuk wilayah IUP PT Timah Tbk. Kegiatan tersebut turut didampingi Satgas Tricakti, sebagai bentuk komitmen menjaga tata kelola kawasan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penegasan dari KPHP
Jookie menekankan bahwa kehadiran pihaknya bukan untuk menghambat masyarakat, melainkan memastikan seluruh aktivitas di kawasan hutan berjalan sesuai aturan.
“Apabila kegiatan pertambangan dilakukan di dalam kawasan hutan, maka wajib menempuh mekanisme yang sah, yaitu melalui IPPKH sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ujarnya.
Landasan Hukum
Ketentuan IPPKH merujuk pada sejumlah regulasi:
- UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023)
- PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan
- Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021
Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan non-kehutanan, termasuk pertambangan, wajib memperoleh IPPKH.
Selain itu, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara memberikan ruang bagi pertambangan rakyat melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dengan syarat memenuhi aspek administrasi, teknis, lingkungan, dan keselamatan.
Konteks Sosial dan Lingkungan
Pengawasan ini menjadi penting mengingat kawasan hutan memiliki fungsi ekologis yang harus dijaga. Aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mengganggu keseimbangan ekosistem, serta menimbulkan konflik tata ruang.
KPHP Gunong Duren menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan kelestarian hutan. Dengan mekanisme perizinan yang jelas, diharapkan masyarakat maupun perusahaan dapat menjalankan kegiatan ekonomi tanpa mengabaikan aspek hukum dan keberlanjutan lingkungan.







