Intisari Berita
- PSI mengingatkan Nasdem agar tidak terlalu percaya diri dengan usulan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 7 persen.
- Ketua Harian PSI Ahmad Ali menilai langkah itu bisa menjadi bumerang bagi Nasdem, meski tetap menghargai semangat dan hak mereka sebagai partai pembuat undang-undang.
- Ali menegaskan PSI saat ini fokus mempersiapkan diri untuk Pemilu 2029, belajar dari kegagalan di dua pemilu sebelumnya.
- Nasdem konsisten mengusulkan threshold 7 persen, dengan alasan menyederhanakan sistem multipartai menjadi selected party agar demokrasi lebih efektif.
- Surya Paloh menilai demokrasi saat ini terlalu menitikberatkan pada jumlah partai, bukan kualitas, sehingga perlu penyederhanaan.
JAKARTA – Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali mengingatkan Partai Nasdem agar tidak terlalu percaya diri dengan usulan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 7 persen.
Ali menilai, langkah tersebut bisa menjadi bumerang bagi Nasdem sendiri.
“Cuma pesan saya kepada Partai Nasdem, jangan terlalu percaya diri. Bisa jadi nanti mereka sedang menggali kuburan sendiri,” ujar Ali Senin (23/2/2026).
PSI Hargai Semangat Nasdem
Meski mengkritisi, Ali tetap menghargai semangat Nasdem dalam mengusulkan angka threshold. Ia menekankan bahwa sebagai partai yang lolos Pemilu 2024 dan duduk di DPR RI, Nasdem memiliki hak penuh untuk mengajukan usulan.
“Itu kita hargai sekali. Semangatnya pasti punya alasan sendiri,” kata Ali.
Ali juga meyakini usulan 7 persen bukan dimaksudkan untuk menyingkirkan partai baru, melainkan didorong oleh kepentingan kebangsaan.
Fokus PSI ke Pemilu 2029
Ali menegaskan, PSI saat ini bukan pembuat undang-undang, melainkan pihak yang mengikuti aturan DPR RI. Karena itu, PSI memilih fokus mempersiapkan diri menghadapi Pemilu 2029.
Ia menyebut kegagalan PSI dalam dua pemilu sebelumnya menjadi pelajaran berharga untuk meraih kemenangan di masa depan.
Nasdem Konsisten Usul 7 Persen
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menegaskan partainya konsisten mengusulkan parliamentary threshold sebesar 7 persen. Usulan itu tengah dibahas di Komisi II DPR RI.
Paloh berpendapat, kenaikan ambang batas diperlukan untuk menyederhanakan sistem multipartai menjadi selected party, sehingga demokrasi lebih efektif.
“Kalau bisa kita berubah menjadi selected party, itu jauh lebih efektif bagi implementasi manfaat kebebasan demokrasi,” ujar Paloh.












