
Intisari Berita
- Panitia Khusus DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Manggar, Beltim, Kamis (26/02/2026), membahas Raperda tentang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
- Ketua Pansus, Imam Wahyudi, menegaskan RDP bertujuan menyerap aspirasi masyarakat Belitung dan Beltim terkait pengelolaan pertambangan mineral. Ia menargetkan raperda segera rampung setelah tercapai kesepakatan bersama.
- Imam menekankan bahwa raperda ini akan memberi kepastian hukum bagi penambang, sekaligus mengingatkan agar masyarakat menjaga lingkungan dan tidak menambang di luar blok WPR yang ditetapkan.
- RDP dihadiri Bupati Beltim Kamarudin Muten, jajaran DPRD Babel, Forkopimda Beltim dan Belitung, perangkat daerah, organisasi penambang, serta tokoh masyarakat.
Manggar Beltim – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Bupati Belitung Timur (Beltim), Kamis (26/02/2026). Agenda ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Hadir dalam pertemuan tersebut Bupati Beltim, Kamarudin Muten, bersama jajaran Forkopimda dan perwakilan masyarakat.
Ketua Pansus Raperda WPR/IPR DPRD Babel, Imam Wahyudi, menegaskan bahwa forum ini menjadi wadah untuk menyerap aspirasi masyarakat Pulau Belitung, baik dari Kabupaten Belitung maupun Beltim. Menurutnya, raperda ini penting karena akan menjadi dasar hukum pengelolaan pertambangan rakyat.
“Kami ingin menampung dan mendengar masukan terkait pengelolaan pertambangan mineral. Pemerintah memberi kesempatan melalui WPR, dan kewenangan penerbitan izin berada pada Gubernur,” jelas Imam.
Ia menambahkan, penyusunan raperda akan segera dirampungkan sesuai tahapan setelah tercapai kesepakatan bersama.
“Mohon dukungan masyarakat. Jika tahapan sudah dianggap cukup, maka akan segera kita sahkan,” ujarnya.
Imam juga menekankan bahwa raperda ini akan memberikan kepastian hukum bagi aktivitas penambangan rakyat. Ia mengingatkan agar masyarakat tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
“Dengan adanya raperda, penambang bisa bekerja dengan tenang karena ada kepastian hukum. Namun, jangan menambang di luar blok WPR yang sudah ditetapkan, sebab itu akan merugikan generasi mendatang,” pungkasnya.
RDP ini dihadiri jajaran DPRD Kepulauan Bangka Belitung, Ketua DPRD Beltim Fezzi Uktolseja, Kapolres Beltim AKBP Indra Feri Dalimunthe, Danpos TNI AU Lanud H.AS Hanandjoeddin Lettu Lek Erwin Joniarta, Dandim 0414/Belitung Letkol Inf Teguh Adie Setiawan, anggota Forkopimda Beltim dan Belitung, pimpinan perangkat daerah teknis, organisasi masyarakat penambang, camat, kepala desa, serta tokoh masyarakat.






