Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Hukum
  • Kasus Korupsi BWS Babel, Terdakwa Sudah Kembalikan Rp8,6 Miliar
InShot 20260227

Kasus Korupsi BWS Babel, Terdakwa Sudah Kembalikan Rp8,6 Miliar

Intisari Berita

  • Kasus korupsi pemeliharaan rutin Satker OP dan pemeliharaan SDA Balai Wilayah Sungai (BWS) Bangka Belitung masih bergulir di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang. Kejaksaan Negeri Bangka menerima pengembalian uang Rp1,1 miliar dari terdakwa, sehingga total dana yang dikembalikan mencapai Rp8,6 miliar dari kerugian negara sebesar Rp9,2 miliar.
  • Kepala Kejari Bangka, Herya Sakti Saad, menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana, dan proses hukum tetap berjalan. Kejaksaan menekankan fokus pada pemulihan kerugian negara selain penindakan hukum.

SUNGAILIAT BANGKA– Perkara korupsi kegiatan pemeliharaan rutin Satker OP dan pemeliharaan SDA Balai Wilayah Sungai (BWS) Bangka Belitung terus bergulir di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang. Pada Kamis (26/2/2026), Kejaksaan Negeri Bangka kembali menerima pengembalian uang sebesar Rp1,1 miliar dari para terdakwa.

Total Kerugian dan Pengembalian
Kepala Kejari Bangka, Herya Sakti Saad, menyebutkan bahwa berdasarkan hasil perhitungan, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp9.227.236.069. Hingga tahap penuntutan, para terdakwa telah mengembalikan dana secara bertahap dengan total Rp8.659.555.125.

“Hari ini yang kami terima adalah pengembalian sebesar Rp1,1 miliar. Sehingga dari proses penanganan perkara ini, Kejaksaan sudah berhasil melakukan pemulihan kerugian negara sebesar Rp8,659 miliar,” kata Herya, dikutip dari Babel Pos.

Fokus Pemulihan Kerugian Negara
Herya menegaskan, penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya menitikberatkan pada penindakan, tetapi juga pada upaya pemulihan kerugian negara.

“Pengembalian kerugian negara oleh terdakwa tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan. Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan,” tegasnya dalam konferensi pers

Rangkaian Pengembalian
Dari total kerugian sekitar Rp9,2 miliar, pengembalian dimulai dengan Rp7,3 miliar pada tahap awal. Selanjutnya, Rp1,1 miliar kembali diterima pada Kamis ini, sehingga total pengembalian mencapai Rp8,6 miliar.

Transparansi Kejaksaan
Sebagai bentuk transparansi, Kejari Bangka memamerkan uang pengembalian tersebut kepada publik. “Langkah ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara sekaligus memberi pesan bahwa proses hukum berjalan secara terbuka,”

Artikel Terkait

InShot 20260405

Puisi Puisi Edy Sukardi

Kau datang ke sini untuk apa…

InShot 20260405

Puisi Puisi Edy Sukardi

Kau tak sendiri AdakalanyaJiwa terasa reduplangkah…

InShot 20260402

Puisi-puisi Edy Sukardi

Jangan Ragu Perubahan itutak datang tiba-tibawalau…